Prinsip command responsibility atau tanggung jawab komandan dalam hukum humaniter internasional menegaskan bahwa pimpinan militer tidak cukup hanya memenangkan operasi, tetapi juga harus memastikan setiap langkah operasi militer selaras dengan nilai kemanusiaan dan hukum perang. Dalam konteks operasi di Papua, prinsip ini menjadi sorotan tajam: apakah para komandan di lapangan benar-benar menjalankan pengawasan aktif terhadap anak buahnya, atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia? Pertanyaan etis ini bukan sekadar akademis, melainkan ujian nyata atas legitimasi dan martabat institusi militer di hadapan hukum.
Etika Komando dan Jerat Hukum Internasional
Etika komando menuntut lebih dari sekadar perintah yang sah secara prosedural. Ia menuntut komandan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap rules of engagement, serta kewajiban proaktif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Ketika komandan gagal mengambil tindakan korektif atau disipliner, maka ia dapat dijerat pertanggungjawaban pidana atas kejahatan yang dilakukan bawahannya, meskipun tanpa perintah langsung. Prinsip chain of command tidak sekadar alur komando, melainkan mekanisme pertanggungjawaban yang harus berjalan tanpa celah. Beberapa norma hukum internasional yang mengikat hal ini antara lain:
- Pasal 86 dan 87 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan kewajiban komandan untuk mencegah dan menindak pelanggaran hukum humaniter oleh bawahannya.
- Statuta Roma 1998, khususnya Pasal 28, memperluas tanggung jawab komandan atas tindakan pasukan yang berada di bawah komando efektifnya, baik dalam konflik internasional maupun non-internasional.
- Doktrin militer modern menegaskan bahwa tanggung jawab komandan mencakup aspek preventif, represif, dan korektif, bukan hanya reaktif terhadap laporan pelanggaran.
Dalam praktiknya, tuntutan etika komando ini seringkali berbenturan dengan solidaritas korps yang keliru. Kultur militer yang menutup-nutupi kesalahan dengan dalih nama baik institusi justru membuka ruang bagi pelanggaran HAM yang lebih luas. Padahal, chain of command yang sehat adalah yang mampu mengoreksi dirinya sendiri, bukan yang melindungi oknum pelanggar.
Mengikis Kultur Penutupan Kesalahan demi Solidaritas Semu
Kultur militer yang menutup-nutupi kesalahan dengan dalih solidaritas korps atau nama baik institusi adalah lawan terbesar dari etika komando. Praktik semacam ini justru membuka ruang pelanggaran HAM yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik. Padahal, solidaritas sejati adalah keberanian untuk membersihkan barisan dari oknum yang menodai sumpah prajurit. Pendidikan etika dan hukum humaniter yang berkelanjutan, terintegrasi di setiap jenjang kepemimpinan, menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan keamanan nasional dibangun di atas prinsip keadilan, bukan di atas penderitaan warga sipil yang tak berdosa.
Implikasi etis dari tanggung jawab komando ini harus menjadi perhatian bagi para aktivis dan praktisi hukum. Setiap temuan pelanggaran di lapangan bukan hanya persoalan pidana, melainkan cermin gagalnya kepemimpinan etis pada level komando. Tanpa penegakan yang tegas, maka aparat berisiko mengulang pelanggaran yang sama dengan dalih operasional yang tidak jelas. Pertanyaan kritis yang harus dijawab adalah: beranikah pimpinan militer membongkar sendiri kejanggalan di barisannya demi kepastian hukum dan HAM, atau justru akan terus mempertahankan tembok solidaritas semu yang mengorbankan martabat hukum? Aktivis hukum harus terus mendesak agar prinsip command responsibility tidak hanya menjadi doktrin di atas kertas, tetapi diinternalisasi dalam setiap operasi militer.