Ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) oleh Pemerintah Indonesia kerap disambut sebagai langkah progresif dalam mengadopsi norma hukum internasional. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa langkah tersebut kerap berhenti sebagai simbol di atas kertas tanpa dampak nyata. Ketika komitmen hukum tidak diikuti implementasi, martabat hukum internasional menjadi barang mahal yang hanya dipajang, bukan dijalankan. Inilah ironi yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan dan etika perang, yang sejatinya mewajibkan perlindungan hak asasi setiap individu secara setara—tanpa terkecuali di medan kebijakan domestik.
Hak Penyandang Disabilitas: Antara Norma dan Kenyataan
Contoh paling konkret adalah ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Namun, hingga saat ini, implementasinya di tingkat daerah masih jauh panggang dari api. Fasilitas publik yang tidak ramah disabilitas, keterbatasan akses transportasi, dan minimnya regulasi teknis yang selaras dengan konvensi menjadi bukti nyata bahwa hukum internasional belum berhasil menyentuh kebijakan lokal. Menurut para pakar, ketidakhadiran regulasi turunan di tingkat daerah bukan hanya soal birokrasi, melainkan soal komitmen etis yang patut dipertanyakan. Ketika aksesibilitas fisik dan informasi bagi penyandang disabilitas diabaikan, negara secara implisit melanggar prinsip non-diskriminasi yang menjadi fondasi etika perang dan keadilan sosial.
- Pasal 9 Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas mewajibkan negara untuk memastikan aksesibilitas fisik dan informasi bagi penyandang disabilitas, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
- Prinsip non-diskriminasi dalam hukum internasional jelas dilanggar jika fasilitas publik tetap eksklusif bagi non-disabilitas, menegasikan martabat mereka sebagai warga negara setara.
- Putusan Mahkamah Internasional menekankan bahwa ratifikasi harus diikuti harmonisasi regulasi nasional, bukan sekadar deklarasi—sebuah kewajiban yang belum dipenuhi secara sistematis oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ratifikasi konvensi tanpa langkah konkret justru menjadi bentuk penghinaan terhadap martabat penyandang disabilitas. Etika perang dan keadilan sosial sejatinya menuntut negara untuk tidak hanya melindungi warga negara di medan perang fisik, tetapi juga dalam hiruk-pikuk kebijakan sehari-hari yang menentukan kualitas hidup seseorang. Kegagalan implementasi ini adalah noda dalam catatan penegakan hukum internasional di Indonesia.
Sinkronisasi dan Partisipasi Publik: Jalan Keadilan yang Terlupakan
Untuk mengakhiri kesenjangan antara hukum internasional dan implementasi nasional, diperlukan sinkronisasi regulasi yang sistematis. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam menyusun peraturan pelaksana yang tidak hanya mengadopsi bunyi pasal, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung di dalamnya. Kilas balik pada mekanisme hak asasi manusia di PBB, setiap negara yang meratifikasi konvensi wajib melaporkan kemajuan implementasi secara berkala, termasuk Indonesia. Tanpa adanya pemenuhan di tingkat bawah, laporan tersebut hanya menjadi dokumen yang menguning di lemari arsip—sebuah pengingat bahwa ratifikasi konvensi hanyalah pajangan tanpa dampak nyata. Partisipasi publik yang luas harus dijamin dalam setiap tahap kebijakan. Aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran krusial untuk mengingatkan negara bahwa ratifikasi konvensi adalah kontrak moral yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Ironi ratifikasi konvensi PBB tanpa implementasi adalah pengkhianatan terhadap martabat hukum internasional. Ketika pemerintah lebih sibuk merayakan pengesahan simbolis daripada memastikan hak-hak dasar terpenuhi, kita patut bertanya: apakah bangsa ini masih serius menegakkan keadilan dan etika perang, atau sekadar membangun fasad hukum yang kosong melompong? Aktivis hukum dan pembela hak asasi manusia harus mengambil sikap—bukan sekadar mengkritisi, tetapi mendorong terwujudnya harmonisasi regulasi dan mekanisme pemantauan yang ketat. Sebab, tanpa partisipasi publik yang masif, ratifikasi konvensi akan tetap menjadi monumen kesia-siaan yang mengabaikan suara mereka yang paling rentan.