Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Dikritik: Ancam Prinsip Due Process dan Kebebasan Sipil

RUU Kamnas mendapat kritik tajam karena klausul penyadapan tanpa izin pengadilan dan penahanan 120 hari tanpa dakwaan yang melanggar due process serta kebebasan sipil. Pakar hukum menilai ketentuan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan ICCPR, serta berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Aktivis ancam judicial review jika RUU disahkan, menuntut keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi manusia.

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional Dikritik: Ancam Prinsip Due Process dan Kebebasan Sipil

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang kini dibahas di DPR mendapat kritik keras dari aktivis hukum dan LSM karena dianggap mengancam prinsip due process of law dan kebebasan sipil. Poin paling kontroversial adalah klausul yang memberi kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan serta penahanan maksimal 120 hari tanpa dakwaan. Pakar hukum tata negara menilai ketentuan ini melanggar hak konstitusional warga negara dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengatur hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.

Due Process dalam Bahaya: Penyadapan dan Penahanan Sewenang-wenang

Praktik penyadapan tanpa pengawasan peradilan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process. Dalam sistem hukum yang sehat, setiap tindakan yang membatasi hak privasi harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan pengawasan yudisial. RUU Kamnas justru memberikan kewenangan eksekutif untuk melakukan penyadapan secara sepihak, membuka celah penyalahgunaan kekuasaan. Lebih memprihatinkan lagi, klausul penahanan 120 hari tanpa dakwaan melampaui batas maksimal penahanan dalam KUHAP yang hanya 60 hari untuk tahap penyidikan. Para aktivis mencatat beberapa norma yang terancam dilanggar:

  • Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat.
  • Pasal 9 ayat (3) ICCPR yang mensyaratkan bahwa penahanan harus segera dihadapkan ke pengadilan.
  • Asas nullum crimen sine lege yang menuntut kepastian hukum dalam proses pidana.

Pemerintah beralasan RUU ini diperlukan untuk merespons ancaman terorisme dan separatisme yang dinamis. Namun, perspektif etika perang dan hukum internasional mengajarkan bahwa keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk menanggalkan hak-hak fundamental. Doktrin jus ad bellum dan jus in bello dalam hukum perang justru menekankan prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan dalam setiap tindakan yang membatasi kebebasan, termasuk dalam konteks keamanan dalam negeri.

Etika Keamanan Nasional: Antara Ancaman Nyata dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Dalam setiap kebijakan keamanan nasional, harus ada keseimbangan antara respons terhadap ancaman dan perlindungan hak asasi. RUU Kamnas, dengan klausul-klausulnya yang longgar, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menekan oposisi. Sejarah menunjukkan bahwa undang-undang keamanan nasional yang terlalu luas kerap menjadi alat represi, seperti yang terjadi di berbagai negara dengan rezim otoriter. Para aktivis hukum mengingatkan bahwa pendekatan etis dalam legislasi keamanan nasional mensyaratkan:

  • Transparansi penuh dalam proses pengawasan — setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk pada mekanisme checks and balances.
  • Proporsionalitas — hukuman dan pembatasan hak harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
  • Akses terhadap keadilan — setiap warga negara harus memiliki jalur hukum yang efektif untuk menantang tindakan yang melanggar hak mereka.

Jika tidak ada jaminan kuat, RUU ini akan menggerogoti martabat hukum Indonesia di mata internasional. Kebebasan sipil bukanlah sesuatu yang bisa dikorbankan demi rasa aman yang semu. Sebaliknya, keamanan sejati justru lahir dari sistem hukum yang adil dan menghormati hak asasi setiap individu. Para aktivis mengancam akan mengajukan judicial review jika RUU disahkan, menegaskan bahwa perjuangan membela konstitusi masih berlanjut.

Pada akhirnya, kita harus bertanya: apakah ancaman terorisme dan separatisme benar-benar membutuhkan pengorbanan terhadap prinsip due process dan kebebasan sipil? Atau justru kita sedang menyaksikan upaya sistematis untuk memperluas kekuasaan negara tanpa kendali? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus terus mengawal pembahasan RUU ini, karena apa yang dipertaruhkan bukan sekadar pasal-pasal, melainkan fondasi negara hukum yang berkeadilan. Sudah saatnya DPR mendengarkan suara kritis dan memastikan bahwa keamanan nasional tetap berada dalam koridor konstitusi dan etika perang yang manusiawi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, LSM, Pemerintah