Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa tanah kembali mengunggulkan pemerintah daerah, menciptakan kemenangan prosedural yang mengabaikan keadilan substantif bagi masyarakat adat. Ini bukan hanya kekeliruan teknis, tetapi sebuah pelanggaran etis mendasar: reduksi martabat manusia, sejarah kolektif, dan relasi spiritual dengan tanah menjadi sekadar item dalam berkas perkara. Peradilan, yang seharusnya menjadi penjaga keadilan (guardian of justice), terlihat berfungsi sebagai mesin administratif yang mengerdilkan cita hukum. Keputusan ini menempatkan MA pada ujian martabatnya: memilih antara membela semangat konstitusi atau terjebak dalam formalisme hukum yang steril.
Formalisme Hukum sebagai Benturan dengan Mandat Konstitusi dan Etika Profesi
Etika profesi hakim menuntut keberanian untuk menafsirkan hukum dengan nurani keadilan, terutama dalam konflik yang berakar pada ketidakadilan historis. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah. Namun, putusan yang rigidly formalistic mengkhianati mandat ini melalui tiga bentuk pengabaian sistemik:
- Buta Sosiologis: Mengabaikan realitas sosial, ekonomi, dan spiritual yang melekat pada hubungan masyarakat dengan tanahnya, sebuah pengabaian terhadap prinsip hukum yang hidup (living law).
- Reduksionisme Hukum: Mereduksi kompleksitas klaim substantif menjadi persoalan kepemilikan berbasis sertifikat administratif, mengabaikan prinsip keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hak yang terampas.
- Pengabaian Prinsip Hukum Internasional: Mengabaikan semangat Konvensi ILO 169 dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), yang menekankan penghormatan pada hak-hak kolektif dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, pertanyaan etis mendasar adalah: apakah hakim hanya berfungsi sebagai la bouche de la loi (corong undang-undang), ataukah mereka memiliki kewajiban moral untuk menjadi corong keadilan, menafsirkan hukum demi mencapai keadilan substantif?
Konflik Agraria dan Ancaman terhadap Legitimasi Negara Hukum: Ketika Peradilan Gagal sebagai Katup Pengaman
Implikasi putusan yang mengabaikan keadilan substantif melampaui ruang sidang dan menyentuh inti ketahanan dan legitimasi negara hukum. Sengketa tanah dan konflik agraria adalah pemicu utama instabilitas sosial di Indonesia. Putusan dari peradilan tertinggi yang dianggap mengkhianati rasa keadilan komunitas lokal memiliki konsekuensi geopolitik yang dalam, mengubah persoalan hukum privat menjadi krisis legitimasi publik.
- Erosi Legitimasi Negara Hukum: Kepercayaan publik terhadap institusi peradilan terkikis. Hukum dipersepsikan bukan sebagai alat perlindungan bagi yang lemah (masyarakat adat), melainkan sebagai instrumen legitimasi bagi penguasa dan entitas kapital untuk menguasai tanah.
- Rasionalisasi Kekerasan sebagai 'Etika Perlawanan': Ketika jalan hukum dianggap buntu dan tidak adil, masyarakat yang terpojok kerap melihat perlawanan langsung sebagai satu-satunya opsi yang 'etis' dalam konteks mereka. Putusan yang tidak berkeadilan dari MA justru menciptakan lingkaran konflik dan berpotensi menjadi pemicu kekerasan sistematis, sebuah bentuk 'perang' hukum yang berujung pada ketidakstabilan sosial.
Analisis kritis ini mempertanyakan apakah institusi peradilan, khususnya MA, telah memenuhi fungsi etisnya sebagai penjaga martabat hukum dan keadilan. Dalam konflik agraria yang sering merupakan akibat dari ketidakadilan historis, hakim memiliki tanggung jawab ekstra untuk melampaui formalisme dan mempertimbangkan dimensi restoratif dan kolektif dari keadilan substantif. Kegagalan melakukan ini bukan hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mengancam fondasi negara hukum Indonesia sendiri. Tantangan bagi aktivis hukum adalah untuk terus mendorong reinterpretasi hukum yang berpusat pada keadilan, menolak reduksi hak menjadi sekadar prosedur administratif, dan memperjuangkan peradilan yang benar-benar menjadi guardian of justice, bukan guardian of procedure.