Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Putusan MA soal Sengketa Tanah di Kalimantan: Kemenangan Tipis bagi Masyarakat Adat

Putusan MA yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Dayak atas sengketa tanah ulayat di Kalimantan Timur menjadi preseden normatif dalam hukum agraria nasional. Namun, tanpa kepastian eksekusi dan reformasi UUPA No. 5 Tahun 1960, kemenangan ini berisiko menjadi ilusi di tengah dominasi industri ekstraktif. Aktivis hukum didorong untuk mengawal eksekusi putusan dan memperjuangkan keadilan ekologis demi melindungi martabat hukum adat.

Putusan MA soal Sengketa Tanah di Kalimantan: Kemenangan Tipis bagi Masyarakat Adat

Putusan MA soal Sengketa Tanah di Kalimantan: Kemenangan Tipis bagi Masyarakat Adat

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian gugatan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Timur dalam sengketa tanah ulayat melawan perusahaan tambang batu bara memang layak disambut sebagai langkah normatif yang progresif. Namun, di tengah euforia pengakuan hak ulayat sebagai bagian dari hukum agraria nasional, aktivis hukum justru dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mampukah putusan ini benar-benar dieksekusi di lapangan, atau hanya menjadi kemenangan tipis yang tersandera oleh dominasi modal dan lemahnya struktur hukum? Tanpa kepastian eksekusi yang tegas, Putusan MA dalam sengketa tanah ini berisiko menjadi ilusi yang mengkhianati martabat masyarakat adat.

Antara Pengakuan dan Realitas: Kepastian Hukum yang Tersandera

Dalam pertimbangannya, MA merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI. Secara yuridis, putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum agraria nasional. Namun, aktivis hukum menegaskan bahwa realitas di lapangan masih jauh dari ideal. Perusahaan tambang masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 belum direformasi secara fundamental untuk mengakomodasi hak ulayat di tengah ekspansi investasi ekstraktif.

  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: mengakui hak tradisional masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai NKRI, namun masih menunggu pengaturan lebih lanjut yang konkret.
  • UUPA No. 5 Tahun 1960: belum sepenuhnya mengakomodasi hak ulayat dalam konteks ekspansi modal dan investasi ekstraktif.
  • Putusan MA ini: langkah maju secara normatif, namun tanpa pengawasan eksekusi yang tegas, hak ulayat tetap terancam oleh kepentingan industri batu bara.

Tanpa reforma agraria yang komprehensif, Putusan MA ini akan menjadi alat tawar yang lemah di hadapan kekuatan modal. Aktivis hukum mendesak pengawasan eksekusi putusan diperketat dan advokasi legislasi hak adat diperkuat. Jika tidak, martabat hukum adat sebagai sistem norma yang hidup akan terus terkikis oleh mekanisme yudisial yang tidak memiliki daya paksa terhadap pelanggaran yang bersifat struktural.

Hukum Adat dalam Pusaran Ekstraktivisme: Etika Perang dan Martabat Manusia

Martabat hukum adat sebagai sistem norma yang hidup dalam masyarakat adat terus diuji oleh ekspansi industri ekstraktif. Dalam kerangka etika perang, perebutan tanah ulayat ini memiliki kemiripan dengan konflik sumber daya di zona perang, di mana hukum positif sering kali dijadikan alat legitimasi ketidakadilan. Ketika perusahaan tambang menggunakan instrumen perizinan dan putusan pengadilan untuk menguasai tanah adat, maka yang terjadi adalah kekerasan struktural yang dibungkus dalih pembangunan.

  • Penguasaan tanah ulayat oleh korporasi ekstraktif merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan ekologis dan kedaulatan pangan masyarakat adat.
  • Dalam perspektif etika perang, perampasan sumber daya alam masyarakat adat adalah bentuk kolonialisme hukum yang harus dilawan melalui advokasi normatif dan aksi litigasi strategis.
  • Reformasi hukum agraria harus mengedepankan keadilan ekologis dan kedaulatan pangan, bukan sekadar kepastian investasi bagi pemilik modal.

Aktivis hukum juga menekankan bahwa Putusan MA tentang sengketa tanah di Kalimantan ini harus diikuti dengan reformasi struktural yang mengubah paradigma hukum agraria dari orientasi eksploitasi menuju orientasi perlindungan hak komunal. Apakah putusan ini benar-benar mengubah paradigma hukum agraria kita, atau sekadar menjadi tanda tangan legal di atas kertas yang bisa diabaikan oleh pemilik modal? Pertanyaan ini harus dijawab oleh praktisi hukum dan aktivis dengan aksi nyata: mendorong pengawasan eksekusi putusan, memperkuat advokasi legislasi hak adat, dan membongkar akar ketidakadilan struktural yang menjadikan hukum sebagai tameng kepentingan investasi. Jika tidak, maka martabat hukum adat akan selamanya tersandera oleh hegemoni kalkulasi ekonomi semata.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung, perusahaan tambang batu bara
Lokasi: Kalimantan, Kalimantan Timur