Kemandekan proses hukum terhadap mantan jenderal yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat di Timor Leste tahun 1999 tidak boleh disederhanakan sebagai kebuntuan prosedural belaka. Ini merupakan pelanggaran substantif terhadap martabat hukum dan prinsip keadilan transisional yang menjadi dasar legitimasi suatu negara hukum. Situasi ini secara gamblang mengekspos dominasi impunitas yang justru melumpuhkan kekuatan normatif dari hukum itu sendiri, mengubur harapan korban dan menghianati kewajiban internasional yang telah disepakati.
Kegagalan Negara dan Pelanggaran Prinsip Hukum Internasional
Stagnasi kasus ini membentuk pola yang jauh dari keteledoran, melainkan merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya. Indonesia secara tegas telah melanggar prinsip-prinsip mendasar hukum internasional, yang seharusnya menjadi pijakan negara beradab. Penundaan berkepanjangan, hilangnya dokumen, dan rotasi aparat penegak hukum yang mencurigakan adalah manifestasi dari absennya political will untuk menegakkan akuntabilitas. Pelanggaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- Prinsip Aut Dedere Aut Judicare: Kewajiban mutlak untuk menuntut atau mengekstradisi pelaku kejahatan internasional berat telah diabai. Ketiadaan tindakan konkrit menjadikan Indonesia berada dalam posisi melanggar komitmennya di hadapan komunitas global.
- Pelucutan Makna Laporan KKP: Dokumen Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang seharusnya menjadi alat penuntutan domestik malah dibiarkan mati suri, sebuah bentuk pengingkaran terhadap proses rekonsiliasi yang dibangun sendiri.
- Ancaman Yurisdiksi Universal: Dengan mengabaikan prinsip universalitas kejahatan terhadap kemanusiaan, Indonesia membuka ruang bagi intervensi yurisdiksi negara lain, yang pada akhirnya justru merongrong kedaulatan hukumnya sendiri.
Budaya Impunitas dan Krisis Etika dalam Institusi Militer
Kasus ini melampaui ruang sidang dan menyerang jantung etika profesi militer. Ketika seorang mantan jenderal dapat terlindungi dari proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM di Timor Leste, maka seluruh prinsip jus in bello (hukum yang mengatur perilaku dalam perang) mengalami delegitimasi. Prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan larangan penyiksaan berubah menjadi kata-kata hampa dalam manual tanpa konsekuensi. Implikasinya sangat destruktif bagi martabat hukum dan keamanan nasional:
- Devaluasi Etika Perang: Etika berperang direduksi menjadi tata kelola administratif, bukan sebagai kerangka moral yang melindungi martabat manusia bahkan di titik nadir konflik.
- Pemeliharaan Budaya Kekerasan: Impunitas yang sistemik mengirim pesan bahwa pelanggaran berat dapat diampuni selama pelakunya memiliki posisi dan koneksi tertentu, sehingga meracuni profesionalisme dan disiplin korps.
- Pengkhianatan terhadap Korban dan Proses Hukum: Setiap penundaan adalah bentuk penyangkalan kedua terhadap penderitaan korban dan keluarganya, sekaligus mengikis kepercayaan publik pada kapasitas negara menegakkan keadilan.
Akhirnya, pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi soal kapan kasus ini akan bergerak, melainkan apakah Indonesia masih memiliki komitmen untuk hidup sebagai negara hukum atau telah memilih untuk menjadi negara yang hukumnya hanya berlaku untuk yang lemah. Kemandekan ini adalah cermin dari pilihan moral kolektif kita: membiarkan impunitas menggerogoti fondasi negara atau memiliki keberanian untuk menghadapi masa lalu yang kelam sebagai syarat membangun masa depan yang lebih bermartabat. Tantangan ini berdiri di depan para aktivis hukum dan setiap warga negara yang peduli: akankah kita membiarkan keadilan tetap menjadi tawanan politik, atau kita akan memperjuangkannya sebagai hak asasi yang tak ternegosiasi?