Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Presiden Prabowo Tegaskan Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik

Pidato Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara menyoroti ancaman instrumentalisasi hukum untuk balas dendam politik dan kepentingan ekonomi, menekankan prinsip negara hukum dan keadilan substantif. Namun, komitmen ini berhadapan dengan realitas praktik political weaponization of law yang memerlukan reformasi struktural mendesak. Kredibilitas negara hukum Indonesia diuji pada kemampuan menerjemahkan retorika menjadi langkah nyata yang menjamin independensi peradilan dan kesetaraan di depan hukum.

Presiden Prabowo Tegaskan Hukum Tidak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik

Prinsip negara hukum kembali menemui ujian retorika. Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik ataupun permainan mereka yang berpunya. Pernyataan ini, meski penting sebagai komitmen normatif, menguak luka lama dalam tubuh penegakan hukum Indonesia: jurang lebar antara prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dengan praktik yang sering kali diwarnai instrumentalisasi untuk kepentingan kuasa dan modal. Ketegasan di podium, dalam etika kekuasaan, memiliki bobot moral hanya jika diikuti dengan kemauan politik untuk melakukan pembaruan struktural yang melindungi proses peradilan dari kontaminasi politik dan ekonomi.

Retorika Hukum di Tengah Realitas Political Weaponization of Law

Amanat Presiden Prabowo sesungguhnya adalah kritik implisit terhadap praktik yang telah lama menggerogoti martabat hukum. Sejarah panjang menunjukkan bagaimana hukum sering kali mengalami politikasi menjadi senjata untuk mengkriminalisasi lawan atau alat tawar bagi kepentingan ekonomi. Narasi 'tajam ke atas, tumpul ke bawah' yang disampaikan pada Hari Bhayangkara adalah cita-cita keadilan substantif (substantive justice) yang kerap kandas dalam realitas. Tantangan sesungguhnya terletak pada transformasi aparatus negara dari instrumen kekuasaan menjadi pelayan keadilan yang netral, sebuah perubahan yang memerlukan lebih dari sekadar seruan. Prinsip-prinsip hukum mendasar yang harus menjadi panglima, namun sering diabaikan, mencakup:

  • Prinsip Due Process of Law: Jaminan proses hukum yang adil, imparsial, dan bebas dari intervensi eksekutif atau legislatif.
  • Prinsip Non-Diskriminasi: Penegakan hukum yang tidak memandang status politik, ekonomi, atau sosial dari pelaku maupun korban.
  • Prinsip Legal Certainty (Kepastian Hukum): Hukum harus dapat diprediksi dan diterapkan secara konsisten, bukan sebagai alat yang lentur untuk balas dendam politik.
  • Prinsip Independensi Peradilan: Kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.

Membongkar Paradigma: Dari 'Alat Negara' Menuju 'Pelayan Keadilan'

Pernyataan di momentum Hari Bhayangkara ini menempatkan Polri dan seluruh aparat penegak hukum pada titik refleksi yang mendalam. Apakah institusi penegak hukum masih berparadigma sebagai 'alat negara' yang tunduk pada logika kekuasaan, atau telah bertransformasi menjadi 'pelayan keadilan' yang setia pada konstitusi dan norma hukum internasional? Pergeseran paradigma ini adalah tuntutan etis dari sebuah negara hukum yang sehat. Komitmen verbal Presiden Prabowo harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret, seperti:

  • Reformasi kebijakan yang membatasi ruang intervensi politik dalam proses penyidikan dan penuntutan.
  • Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal yang transparan dan berintegritas terhadap penegak hukum.
  • Pembenahan budaya institusi (institutional culture) yang menempatkan etika profesi dan hak asasi manusia di atas segala pertimbangan sempit.

Tanpa langkah-langkah struktural dan kultural tersebut, pesan Presiden berisiko menjadi mantra kosong yang berulang setiap peringatan Hari Bhayangkara, tanpa pernah menyentuh akar persoalan ketimpangan dan diskriminasi dalam sistem. Kredibilitas sebuah negara hukum tidak diukur dari retorika pemimpinnya, tetapi dari pengalaman warga negara biasa ketika berhadapan dengan sistem peradilannya. Apakah mereka merasakan perlindungan atau justru menjadi korban dari hukum yang diselewengkan untuk kepentingan politik dan modal?

Pada akhirnya, teguran etis Presiden membuka ruang pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh semua pemangku kebijakan dan aktivis hukum: Sudah siapkah kita mengorbankan kepentingan politik jangka pendek dan hegemoni ekonomi untuk membangun otoritas hukum yang benar-benar berdaulat dan ber-Martabat? Jawabannya akan menentukan apakah amanat keadilan itu akan menjadi awal dari pembaruan sejati, atau hanya sekeping prasasti retoris dalam arsip pidato kenegaraan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto
Organisasi: Polri
Lokasi: Indonesia