Kewajiban negara untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi setiap warga negara terkoyak oleh konstruksi sistemik bernama dualisme peradilan. Ketika anggota TNI sebagai aparat negara diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil, kasusnya kerap terseret ke dalam mekanisme internal peradilan militer yang tertutup. Praktisi hukum menyoroti bagaimana pemisahan yurisdiksi ini, yang akar sejarahnya lebih pada logika staatsrecht atau hukum negara, telah lama menjadi celah hukum yang memisahkan warga dari prinsip fundamental equality before the law. Korban, yang berada di luar tembok institusi, dipaksa menghadapi proses yang tidak hanya sulit diakses tetapi juga sering kali terkesan lebih ditujukan untuk melindungi martabat korps daripada menuntaskan pelanggaran terhadap martabat manusia.
Yurisdiksi Militer: Benteng Impunitas atau Mekanisme Akuntabilitas?
Eksistensi peradilan umum dan peradilan militer yang berjalan paralel bukan sekadar perbedaan teknis hukum acara. Ini adalah persoalan mendasar tentang kepada siapa aparat bersenjata harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Norma-norma internasional, terutama dalam konteks law of armed conflict dan hukum hak asasi manusia, menekankan prinsip bahwa pelanggaran berat harus diadili di depan pengadilan sipil yang independen dan imparsial. Dalam praktik di Indonesia, yurisdiksi militer sering kali berfungsi sebagai benteng yang justru melindungi pelaku dari tuntutan hukum yang sebanding dengan kesalahannya. Dualisme ini menciptakan ketidakadilan prosedural yang nyata:
- Korban dan keluarganya memiliki akses terbatas terhadap informasi dan jalannya proses persidangan.
- Mekanisme pemeriksaan cenderung defensif, lebih mengedepankan disiplin internal ketimbang penyelidikan pidana yang terbuka.
- Putusan yang dihasilkan sering kali tidak sebanding dengan rasa keadilan korban dan masyarakat, memperkuat budaya impunitas.
Konsekuensinya, reformasi di bidang ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keharusan etis dan konstitusional.
Mencari Terang: Reformasi Hukum sebagai Jalan Keluar dari Labirin Yurisdiksi
Desakan para praktisi hukum untuk merevisi peraturan perundang-undangan yang mengatur yurisdiksi adalah panggilan untuk mengakhiri dualisme yang usang. Esensi dari reformasi hukum yang dimaksud adalah mengembalikan kedaulatan hukum pada rakyat, memastikan semua pelaku kekerasan—tanpa pandang bulu dan seragam—berhadapan dengan hukum yang sama. Alih kewenangan mengadili pelanggaran HAM berat oleh aparat ke peradilan umum menjadi langkah strategis. Namun, reformasi tidak boleh berhenti di sana. Ia harus mencakup transformasi menyeluruh:
- Peningkatan transparansi dalam setiap tahap proses hukum, termasuk membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan eksternal terhadap peradilan militer untuk kasus-kasus di luar ranah murni disipliner.
- Standardisasi hukum acara yang menjamin hak-hak korban, termasuk hak untuk hadir, didengar, dan mendapatkan ganti rugi yang memadai.
- Mekanisme banding ke Mahkamah Agung harus diperkuat dengan memastikan proses di tingkat pertama telah memenuhi standar keadilan yang setara, bukan sekadar menjadi formalitas setelah keputusan yang tertutup dan bias.
Tanpa perubahan struktural ini, negara secara diam-diam telah memberikan dispensasi hukum kepada suatu golongan, suatu hal yang bertentangan dengan jiwa konstitusi.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: apakah kita masih bersedia bertoleransi dengan sistem peradilan yang, dalam praktiknya, menciptakan dua kelas warga negara—satu yang tunduk pada hukum sipil yang relatif terbuka, dan satu lagi yang dilindungi oleh benteng hukum militer yang tertutup? Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjaga keamanan dan martabat warga justru menjadi sumber ketakutan, maka mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku haruslah yang paling transparan dan paling adil, bukan yang paling tertutup dan paling melindungi. Menunda reformasi mendasar terhadap dualisme peradilan ini sama saja dengan mengukuhkan ketidakadilan sebagai norma, dan membiarkan luka korban kekerasan negara tidak pernah benar-benar sembuh.