Dalam gelombang pernyataan terkini yang mengungkapkan kekhawatiran atas proliferasi senjata nuklir di Timur Tengah, terdapat sebuah pengakuan implisit yang memprihatinkan: ketidakberdayaan diplomasi hukum Indonesia di panggung internasional. Pernyataan bahwa Iran telah memiliki dan negara-negara lain menginginkan senjata pemusnah massal ini bukan sekadar analisis geopolitik, melainkan cerminan dari kegagalan Indonesia dalam menjalankan kewajiban hukum dan moralnya sebagai negara pihak Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Di tengah eskalasi yang mengancam keamanan global, posisi Indonesia justru tampak sebagai penonton yang pasif, bukan sebagai aktor diplomasi yang ofensif berbasis hukum.
Kewajiban Hukum dan Kegagalan Diplomasi Indonesia dalam Rezim Non-Proliferasi
Secara yuridis, komitmen Indonesia terhadap hukum internasional dalam mencegah penyebaran senjata nuklir telah terikat sejak meratifikasi NPT. Prinsip-prinsip kemanusiaan dan etika perang yang melarang penggunaan senjata pemusnah massal harus menjadi landasan kebijakan luar negeri yang tegas. Namun, realitas menunjukkan bahwa diplomasi Indonesia lemah dalam mengartikulasikan dan memperjuangkan norma-norma ini secara efektif. Proliferasi bukan hanya soal ancaman militer, tetapi merupakan pelanggaran terhadap martabat hukum internasional itu sendiri. Kelemahan ini semakin kontras jika dibandingkan dengan instrumen hukum yang tersedia:
- Pasal VI NPT mewajibkan negara-negara nuklir untuk melakukan perlucutan senjata secara tulus, sebuah arena di mana diplomasi Indonesia dapat memberi tekanan.
- Konvensi Senjata Biologis dan Kimia menunjukkan adanya preseden untuk rezim pelarangan yang lebih komprehensif, yang dapat menjadi model perjuangan diplomasi.
- Prinsip Kewajiban untuk Melindungi (Responsibility to Protect) dalam konteks ancaman kemanusiaan masif akibat proliferasi nuklir mengharuskan tindakan kolektif, termasuk diplomasi preventif.
Etika Perang dan Konsekuensi Eksistensial Proliferasi di Kawasan Rawan
Meningkatnya perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi secara fundamental bertentangan dengan etika perang (jus in bello). Penggunaan atau ancaman penggunaan senjata nuklir melanggar prinsip pembedaan (membedakan kombatan dan non-kombatan) dan proporsionalitas. Proliferasi di kawasan yang sarat dengan ketegangan regional menjadikan potensi pelanggaran ini bukan lagi skenario abstrak, melainkan ancaman nyata yang mengabaikan martabat manusia. Diplomasi hukum yang efektif harus mampu mengartikulasikan dimensi etis ini ke dalam bahasa kebijakan yang kuat. Pertanyaan kritisnya adalah:
- Apakah diplomasi Indonesia memiliki keberanian etis untuk mengadvokasi pelarangan total senjata nuklir, mengikuti semangat Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW)?
- Bagaimana Indonesia dapat membangun koalisi negara-negara non-blok untuk menekan negara-negara yang melakukan proliferasi dengan bahasa hukum dan moral, bukan hanya retorika politik?
- Di mana posisi prinsip kedaulatan sebagai tanggung jawab (sovereignty as responsibility) ketika proliferasi di negara lain mengancam kemanusiaan global?
Lemahnya respons Indonesia terhadap pelanggaran di perairan nasional, sebagaimana tercermin dalam diskusi remiliterisasi, adalah simptom dari penyakit yang sama: ketiadaan strategi hukum internasional yang proaktif. Ketidakmampuan membela kedaulatan dengan instrumen hukum justru paralel dengan ketidakmampuan mencegah ancaman eksistensial seperti proliferasi senjata nuklir. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan tradisi diplomasi bebas-aktif, Indonesia memiliki modal sosial dan politik untuk memimpin inisiatif hukum internasional yang ofensif. Namun, pernyataan yang terdengar seperti pengakuan ketidakberdayaan justru mengkonfirmasi bahwa modal tersebut tidak dikelola untuk memperkuat rezim keamanan global yang berbasis norma.
Pada akhirnya, sorotan terhadap proliferasi senjata nuklir di Timur Tengah harus menjadi momentum refleksi mendalam bagi Indonesia: akankah bangsa ini tetap menjadi pihak yang hanya menyoroti krisis, atau akan bangkit sebagai pemimpin diplomasi hukum yang menawarkan solusi konkret berbasis prinsip-prinsip hukum internasional dan etika perang? Ketika nyawa manusia dan stabilitas dunia dipertaruhkan, pasivitas bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan oleh hukum atau moral. Pertanyaan yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah, kapankah Indonesia akan beralih dari menyatakan keprihatinan menjadi menegakkan kewajiban?