Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Prabowo Menjawab, Ungkap Alasan Pelibatan TNI di Berbagai Sektor hingga Tambah Anggaran Pertahanan

Artikel ini mengkritisi perluasan peran TNI di sektor sipil yang dinilai melanggar UU No. 34/2004 dan Pasal 30 UUD 1945, serta mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Peningkatan anggaran pertahanan tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan memperkuat militarisasi dan melemahkan institusi sipil. Analisis etis menyoroti bahaya pengaburan batas fungsi militer terhadap keamanan nasional dan rule of law.

Prabowo Menjawab, Ungkap Alasan Pelibatan TNI di Berbagai Sektor hingga Tambah Anggaran Pertahanan

Presiden Prabowo Subianto kembali memicu perdebatan serius di kalangan akademisi hukum dan aktivis demokrasi dengan pernyataan yang membela perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di berbagai sektor sipil. Argumentasi pemerintah yang mengedepankan respons cepat bencana dan pelayanan di daerah terpencil tidak serta-merta menghapus ancaman terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara hukum. Padahal, dalam perspektif etika bernegara, pengaburan batas antara fungsi militer dan sipil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta merusak tatanan Peran Sipil-Militer yang sehat. Jika perluasan ini terus berlangsung tanpa kontrol publik yang ketat, Keamanan Nasional yang hakiki justru terancam oleh bahaya militarisasi kehidupan bernegara.

Batasan Konstitusional Fungsi TNI dalam Sistem Demokrasi

Dalam kerangka hukum tata negara, Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas mengamanatkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bersifat profesional dan tidak terlibat dalam urusan sipil. Namun, rencana pelibatan TNI dalam pengawasan sumber daya alam, misalnya, melanggar semangat konstitusi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena militer tidak memiliki mekanisme akuntabilitas publik yang setara dengan institusi sipil. Berikut adalah beberapa norma hukum yang dilanggar oleh kebijakan perluasan Fungsi TNI ini:

  • Pasal 30 UUD 1945: TNI bertugas mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, bukan menjalankan fungsi administratif sipil seperti pengawasan sumber daya alam yang seharusnya menjadi ranah kementerian atau lembaga sipil.
  • UU No. 34/2004: TNI hanya boleh dilibatkan dalam operasi militer selain perang (OMSP) dengan persetujuan dan pengawasan ketat Dewan Perwakilan Rakyat, serta dibatasi pada kondisi darurat yang benar-benar memerlukan kekuatan militer.
  • Prinsip demokrasi: Setiap perluasan peran militer harus didasarkan pada undang-undang yang jelas dan tidak boleh mengorbankan kontrol sipil yang menjadi ciri negara hukum modern.

Ketidakjelasan batasan ini menimbulkan persoalan etis dalam Peran Sipil-Militer, di mana militer yang seharusnya fokus pada pertahanan eksternal justru masuk ke ranah yang rawan penyalahgunaan kekuasaan. Jika tidak segera dikoreksi, ekspansi ini dapat melemahkan institusi sipil dan mengaburkan akuntabilitas dalam tata kelola negara.

Anggaran Pertahanan dan Ancaman Terhadap Prinsip Supremasi Sipil

Rencana peningkatan Anggaran Pertahanan yang signifikan disambut dengan kekhawatiran oleh para pakar hukum tata negara. Anggaran yang besar tanpa disertai kerangka transparansi dan pengawasan publik justru dapat memperkuat kecenderungan TNI untuk melebarkan sayap ke sektor-sektor non-pertahanan, sehingga semakin mengaburkan batas Fungsi TNI yang seharusnya. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap tambahan kemampuan militer diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga prinsip supremasi sipil. Pasal 23 UUD 1945 pun mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan rakyat, bukan untuk memperkuat dominasi militer dalam kehidupan bernegara.

Di sinilah letak kegalauan etis: apakah kita rela mengorbankan prinsip demokrasi hanya demi efisiensi respons bencana yang sesungguhnya bisa ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga sipil lainnya? Atau justru di balik dalih keamanan dan percepatan pembangunan, tengah terjadi upaya sistematis untuk mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI yang telah lama dikritik sebagai bentuk penyimpangan konstitusi? Aktivis hukum dan pegiat demokrasi wajib mencermati setiap langkah pemerintah agar supremasi hukum dan kontrol sipil tidak terusik oleh ambisi-ambisi semu yang mengatasnamakan stabilitas dan kedaulatan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto, Prabowo
Organisasi: TNI, Kepolisian, Pemerintah