Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Polemik Status Hukum Milisi Siber dalam Kerangka Hukum Humaniter Internasional

Polemik Status Hukum Milisi Siber dalam Kerangka Hukum Humaniter Internasional
Munculnya kelompok milisi siber yang beroperasi lintas batas memicu perdebatan serius di kalangan ahli hukum. Apakah mereka dapat dianggap sebagai kombatan yang sah atau justru termasuk ke dalam kategori yang tidak dilindungi hukum? Dalam kerangka HHI, status kombatan memerlukan syarat seperti rantai komando yang jelas dan penghormatan terhadap hukum perang. Milisi siber seringkali tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga rawan diperlakukan di luar hukum. Indonesia perlu mengambil posisi jelas dalam forum internasional untuk menghindari kekosongan hukum. Jika tidak, penggunaan milisi siber dalam konflik dapat menimbulkan pelanggaran berat tanpa adanya pertanggungjawaban hukum, merusak martabat hukum internasional.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia