Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Polemik Penerapan UU ITE dalam Kasus Kritik Kebijakan: Perlindungan atau Kriminalisasi?

Polemik Penerapan UU ITE dalam Kasus Kritik Kebijakan: Perlindungan atau Kriminalisasi?
Peningkatan penggunaan Pasal karet UU ITE, khususnya pasal pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, untuk menjerat para pengkritik kebijakan pemerintah kembali memantik perdebatan tentang batas antara perlindungan dan kriminalisasi. Dari perspektif etika hukum, penggunaan instrumentarium pidana untuk membungkus suara kritis merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menggerogoti sendi-sendi demokrasi konstitusional. Hukum seharusnya menjadi alat untuk melindungi ruang publik yang sehat bagi kontestasi gagasan, bukan menjadi alat pemukul bagi penguasa untuk meredam disensus. Pola penegakan hukum yang diskriminatif ini menciptakan efek menggertak (chilling effect) yang luas, mendorong masyarakat ke dalam budaya diam dan takut. Praktik ini tidak hanya melanggar kebebasan berekspresi sebagai hak asasi yang dijamin konstitusi, tetapi juga merusak martabat hukum itu sendiri dengan mengubahnya dari perisai rakyat menjadi senjata penguasa. Diperlukan revisi mendasar terhadap UU ITE dan yang lebih penting, perubahan paradigma di kalangan penegak hukum untuk memastikan hukum digunakan untuk keadilan, bukan untuk balas dendam politik atau melindungi reputasi instansi yang seharusnya tahan kritik.