Rencana eksekusi mati terhadap warga negara asing (WNA) terpidana narkotika di Lapas Nusakambangan kembali mengguncang fondasi etika hukum Indonesia. Langkah yang digembar-gemborkan sebagai efek jera terhadap kejahatan transnasional ini justru mengabaikan prinsip dasariah hak hidup yang dijamin konstitusi dan instrumen internasional. Para aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak keras hukuman mati, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan semangat rehabilitasi dan martabat hukum yang seharusnya melindungi nyawa, bukan meniadakannya. Polemik ini bukan sekadar perdebatan teknis pidana, melainkan ujian serius terhadap konsistensi Indonesia dalam menegakkan etika hukum yang beradab dan menghormati kovenan global.
Ketika negara memilih untuk mengeksekusi, tanpa memandang kewarganegaraan, pertanyaan mendasar muncul: di mana letak martabat hukum jika nyawa manusia dijadikan alat tawar politik? Praktik ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam menyeimbangkan tuntutan keamanan nasional dengan kewajiban universal melindungi hak hidup. Bagi aktivis hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip bahwa hukum harus berpihak pada kehidupan, bukan kematian.
Hukuman Mati dan Pelanggaran Hak Hidup dalam Perspektif Hukum Internasional
Dalam kerangka hukum internasional, penerapan hukuman mati terhadap WNA memicu pertanyaan besar tentang komitmen Indonesia terhadap instrumen HAM. Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan—hak yang secara langsung ditiadakan oleh eksekusi mati. Lebih jauh, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12/2005, membatasi hukuman mati hanya untuk kejahatan paling serius dan dengan jaminan proses hukum yang ketat. Namun, dalam praktiknya, Indonesia kerap abai terhadap kewajiban memberikan akses konsuler bagi terpidana asing sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1963. Ketidakjelasan mekanisme banding dan kekurangan bantuan hukum yang memadai menempatkan WNA pada posisi rentan, di mana martabat hukum justru terkorbankan oleh pertimbangan politik janji keras.
- Pasal 3 UDHR: Setiap orang berhak atas hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi — hukuman mati secara langsung meniadakan hak ini, bertentangan dengan semangat etika hukum universal.
- Pasal 6 ICCPR: Hukuman mati hanya boleh dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, dengan hak memohon pengampunan atau pengurangan hukuman, namun sering diabaikan dalam praktik peradilan Indonesia.
- Konvensi Wina 1963: Kewajiban negara memberikan akses konsuler tanpa penundaan kepada warga negara asing yang ditahan, termasuk terpidana mati — pelanggaran ini memperlemah legitimasi proses hukum.
Ketidakadilan Prosedural dan Martabat Hukum bagi WNA Terpidana
Di balik narasi efek jera, terdapat praktik peradilan yang jauh dari ideal. Banyak kasus menunjukkan bahwa proses persidangan terhadap WNA terpidana narkotika kerap diwarnai prosedur tidak transparan, minimnya penerjemah tersumpah, dan tekanan politik untuk menjatuhkan vonis maksimal. Prinsip due process of law—yang merupakan fondasi etika hukum—terkoyak oleh keinginan negara untuk menunjukkan ketegasan. Ketika akses terhadap banding tidak jelas, dan mekanisme grasi bergantung pada kebijakan politik pemerintah, maka martabat hukum sebagai pelindung keadilan berubah menjadi alat kekuasaan. Dalam konteks ini, hukuman mati bukan lagi instrumen pidana yang terukur, melainkan simbol ketidakberdayaan sistem hukum dalam menjamin keadilan yang setara bagi WNA.
Praktik semacam ini menimbulkan ketidakadilan prosedural yang sistemik, di mana hak hidup WNA dikorbankan demi citra tegas pemerintah. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, sistem hukum kehilangan legitimasi etisnya, dan martabat hukum menjadi retorika kosong.
Analisis Kritis: Hukuman mati terhadap WNA bukanlah solusi untuk kejahatan narkotika, melainkan cermin dari kegagalan sistem hukum dalam menegakkan etika perang melawan narkoba secara berkeadilan. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk mengambil sikap: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi popularitas politik, atau akankah kita memperjuangkan reformasi yang menghormati setiap nyawa sebagai bagian dari peradaban hukum yang sejati?