Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pidato Presiden Nihil Militerisme dan Pelanggaran HAM

Pidato kenegaraan Presiden dinilai nihil agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan reformasi sektor pertahanan, menandakan kemunduran serius bagi supremasi hukum dan demokrasi. Amnesty International Indonesia menyoroti ekspansi peran militer ke ranah sipil—seperti konflik agraria dan program koperasi desa binaan militer—yang melanggar prinsip etika perang dan HAM, serta menjauhkan TNI dari tugas pokoknya. Pengabaian ini merupakan legitimasi diam-diam terhadap praktik militerisme dan impunitas, yang mengancam konsolidasi demokrasi dan hak atas keadilan.

Pidato Presiden Nihil Militerisme dan Pelanggaran HAM

Pidato kenegaraan Presiden kembali menjadi sorotan tajam kalangan pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia secara kritis menyoroti ketiadaan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dan reformasi sektor pertahanan dalam pidato yang seharusnya menjadi peta jalan kebangsaan. Kelompok hak asasi manusia ini menilai pengabaian terhadap dua isu strategis ini sebagai kemunduran serius di tengah maraknya praktik otoritarian dan meluasnya peran militer dalam urusan sipil domestik. Dari perspektif etika bernegara, pidato yang abai terhadap agenda hukum dan HAM bukan hanya kegagalan retorika, melainkan legitimasi diam-diam terhadap status quo yang mengancam konsolidasi demokrasi dan supremasi hukum.

Ekspansi Peran Militer: Melanggar Prinsip Etika Perang dan Supremasi Sipil

Dalam konteks militerisme yang semakin menguat, Amnesty menekankan bahwa ekspansi peran militer ke ranah sipil—seperti dalam konflik agraria dan program Kampung Nelayan Merah Putih—telah memicu masalah baru dan menjauhkan TNI dari tugas pokoknya membangun postur pertahanan modern. Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemisahan peran sipil-militer yang dijamin dalam reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar norma hukum internasional tentang penggunaan kekuatan bersenjata dalam urusan domestik. Beberapa pelanggaran prinsip etika perang dan HAM yang menonjol antara lain:

  • Pelanggaran terhadap Pasal 3 Konvensi Jenewa yang melarang keterlibatan militer dalam konflik non-internasional tanpa batasan yang jelas, terutama saat aparat bersenjata dilibatkan dalam sengketa agraria yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata.
  • Penyalahgunaan wewenang TNI dalam program koperasi desa binaan militer yang justru menimbulkan korban jiwa akibat latihan tanpa prosedur keselamatan yang memadai, mengindikasikan ketiadaan akuntabilitas hukum.
  • Pengabaian terhadap doktrin ‘minimum force’ yang merupakan prinsip dasar dalam hukum humaniter, di mana penggunaan kekuatan militer dalam aktivitas sipil cenderung berlebihan dan tidak proporsional.

Ironisnya, program-program yang diklaim sebagai pemberdayaan masyarakat tersebut justru menjauhkan TNI dari tugas pokoknya, yaitu membangun postur pertahanan modern yang profesional. Ketika militer terlibat dalam urusan sipil tanpa pengawasan ketat, risiko terjadinya pelanggaran HAM massal semakin tinggi, sebagaimana dicatat dalam berbagai laporan tahunan komnas HAM.

Pengabaian Reformasi Sektor Pertahanan: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sikap diam pidato kenegaraan terhadap agenda reformasi sektor pertahanan merupakan pukulan telak bagi gerakan antimiliterisme di Indonesia. Padahal, reformasi sektor pertahanan—yang mencakup penghapusan dual-function, pengawasan sipil yang efektif, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran militer—adalah pilar utama demokrasi pasca-Reformasi 1998. Tanpa komitmen tegas dari kepala negara, praktik militerisme yang mengakar akan terus menggerogoti hak-hak sipil dan mengancam stabilitas nasional. Ditambah lagi, ketiadaan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu menimbulkan preseden bahwa negara sengaja memelihara impunitas, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 2(3) Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR) tentang hak atas keadilan dan pemulihan. Kritik tajam juga ditujukan pada ironi program koperasi desa binaan militer yang menelan korban jiwa dalam latihan, tanpa kejelasan proses hukumnya. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal TNI, yang seharusnya menjadi prioritas dalam reformasi sektor pertahanan.

Dari perspektif etika bernegara, pidato kenegaraan yang mengabaikan agenda pelanggaran HAM dan reformasi pertahanan bukanlah sekadar kekhilafan retorika. Ini adalah bentuk legitimasi terhadap status quo yang memungkinkan militer terus melampaui batas kewenangannya. Bagi aktivis hukum, pertanyaan etis yang menggugah adalah: Berapa lama lagi kita akan membiarkan pidato-pidato kenegaraan kosong dari substansi HAM dan reformasi, sementara di lapangan nyawa dan hak-hak dasar terus dikorbankan di altar militerisme? Sudah saatnya kita menuntut pertanggungjawaban hukum yang nyata, bukan sekadar retorika tanpa tindakan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia, TNI