Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas

Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Jaksa dinilai memiliki kelemahan fatal karena tidak menegaskan batasan militer yang jelas, sehingga berisiko mengubah TNI menjadi alat pengamanan personal pejabat dan mengancam prinsip kesetaraan di depan hukum. Aturan yang longgar ini berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan menjerat militer ke dalam konflik kepentingan sipil yang bertentangan dengan mandat konstitusionalnya. Revisi mendesak diperlukan untuk mencegah militerisasi ruang hukum dan degradasi martbangun proses peradilan yang imparsial.

Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa (Perpres 66/2025) telah menciptakan kegelisahan mendasar dalam ranah Tata Negara dan etika konstitusional. Aturan yang dimaksudkan untuk melindungi penegak hukum ini justru dianggap membuka celah berbahaya bagi erosi prinsip supremasi sipil dan netralitas militer. Kritik tajam dari pakar hukum tata negara, Nanik Prasetyoningsih, menyoroti bagaimana kelonggaran dalam aturan ini berpotensi mengubah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari institusi pertahanan negara menjadi instrumen pengamanan pejabat sipil, sebuah pergeseran fungsi yang mengancam martbangun proses hukum yang imparsial dan setara.

Militerisasi Ruang Hukum: Pelanggaran Prinsip Supremasi Sipil

Inti masalah dari Perpres 66/2025 terletak pada ketiadaan batasan militer yang jelas dan tegas terhadap ruang lingkup serta kondisi pelibatan TNI. Dalam sebuah negara demokratis yang berdasar hukum, militer memiliki domain yang terbatas dan terdefinisi dengan ketat, terutama terkait hubungannya dengan ranah sipil dan proses peradilan. Pelibatan aparat bersenjata untuk melindungi individu pejabat dalam konteks hukum berisiko menciptakan persepsi dan realitas intimidasi, yang secara diametral bertentangan dengan prinsip equality before the law. Norma-norma universal dalam rule of law dan etika pemerintahan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa bayang-bayang kekuatan bersenjata yang bisa ditafsirkan sebagai bentuk perlindungan istimewa atau penghambat investigasi.

  • Penyimpangan Mandat Konstitusional: TNI, sesuai konstitusi, bertugas mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa. Pengalihan fungsi menjadi pengawal pribadi pejabat menyimpang dari mandat mulia ini.
  • Ancaman terhadap Independensi Peradilan: Kehadiran militer di sekitar proses hukum yang melibatkan pejabat yang dilindungi dapat menimbulkan chilling effect, baik terhadap jaksa penuntut, hakim, maupun saksi, sehingga mengganggu independensi peradilan.
  • Penciptaan Kasta Hukum: Aturan yang longgar berpotensi menciptakan dua kelas dalam penegakan hukum: mereka yang dilindungi oleh tentara dan mereka yang tidak, yang merupakan pengkhianatan terhadap prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law).

Dari Perlindungan Negara menjadi Pengamanan Personal: Sebuah Analisis Etis

Nanik Prasetyoningsih secara tepat menyoroti risiko transformasi 'perlindungan negara' menjadi 'pengamanan personal'. Ini bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan persoalan etika kekuasaan yang mendalam. Dalam perspektif etika perang dan keamanan nasional, penggunaan kekuatan militer harus selalu tunduk pada prinsip proporsionalitas dan necessity (keperluan). Mengerahkan institusi militer untuk tugas yang sejatinya bisa dan harus dilakukan oleh aparat kepolisian atau badan pengawas internal kejaksaan tidak memenuhi prinsip necessity tersebut. Lebih lanjut, tindakan ini mengaburkan garis pemisah yang sakral antara negara sebagai entitas abstrak yang dilindungi dan pejabat sebagai individu yang kebetulan menduduki jabatan. Ketika garis ini kabur, yang terjadi adalah privatisasi dan penyalahgunaan alat-alat negara.

Perpres ini, tanpa batasan yang dipertegas, berisiko menjerat TNI ke dalam peran sebagai 'satpam negara'—istilah yang digunakan Nanik—yang mengawal proses peradilan. Peran ini tidak hanya merendahkan martabat institusi militer tetapi juga berpotensi melibatkan mereka dalam konflik kepentingan sipil yang seharusnya berada di luar domainnya. Implikasi etisnya sangat serius: militer bisa secara tidak langsung menjadi pihak yang 'membela' satu individu dalam proses hukum, sebuah posisi yang bertentangan dengan netralitas dan loyalitas tunggal mereka pada negara dan konstitusi.

Pemerintah didesak untuk melakukan revisi mendesak dengan menempatkan batasan militer yang eksplisit dan tidak multitafsir. Batasan tersebut harus mencakup: (1) klarifikasi situasi darurat tingkat apa yang membenarkan pelibatan TNI, (2) mekanisme permintaan dan persetujuan yang melibatkan lembaga pengawas independen, dan (3) larangan mutlak kehadiran militer dalam situasi yang dapat menghambat atau dianggap menghambat proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan. Tanpa penegasan ini, Perpres 66/2025 akan tetap menjadi aturan yang rapuh secara konstitusional dan bermasalah secara etis.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: sampai di mana batas legitimasi penggunaan alat-alat pertahanan negara untuk melindungi pejabat dari risiko yang merupakan konsekuensi logis dari proses hukum yang mereka jalani? Apakah ketika hukum berjalan, negara justru perlu mengerahkan kekuatan bersenjata untuk 'melindungi' pelakunya, atau justru sebaliknya, negara harus memastikan hukum berjalan tanpa intimidasi apa pun? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah kita masih konsisten memegang teguh prinsip bahwa tidak ada seorang pun—tanpa terkecuali—yang berada di atas hukum, atau justru mulai membangun tembok-tembok istimewa yang dijaga oleh serdau.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Nanik Prasetyoningsih
Organisasi: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, TNI
Lokasi: Yogyakarta