Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Perlindungan Warga Sipil Menjadi Ujian Saat Konflik Papua Menyentuh Identitas

Perlindungan Warga Sipil Menjadi Ujian Saat Konflik Papua Menyentuh Identitas
Konflik bersenjata di Papua menguji komitmen semua pihak dalam menerapkan prinsip dasar hukum humaniter internasional: pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertikai wajib membedakan warga sipil dari pihak yang terlibat permusuhan, dengan serangan hanya diarahkan pada sasaran militer. Persoalan menjadi kompleks ketika konflik menyentuh dimensi identitas dan etnisitas. Perlindungan warga sipil berdasarkan hukum humaniter berlaku universal, tanpa memandang suku, agama, atau asal daerah. Namun dalam praktik di Papua, sering terjadi stigmatisasi berdasarkan identitas yang mengaburkan garis pemisah antara kombatan dan non-kombatan. Hal ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum perang. Ujian sesungguhnya bagi negara dan kelompok bersenjata adalah konsistensi dalam menerapkan standar hukum humaniter kepada semua warga tanpa diskriminasi. Ketika perlindungan diberikan secara selektif berdasarkan identitas, maka martabat hukum itu sendiri yang tercabik. Konvensi Jenewa IV dengan tegas melindungi semua orang yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam permusuhan, terlepas dari latar belakang mereka.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Lokasi: Papua