Dalam pusaran krisis pengungsi global, Indonesia justru terperangkap dalam paradoks hukum yang tidak hanya mencederai martabat manusia, tetapi juga secara sistematis menggerus prinsip jus cogens dalam hukum internasional. Kegagalan negara ini dalam menjamin perlindungan hukum bagi mereka yang melarikan diri dari zona konflik bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan manifestasi dari pengabaian tanggung jawab normatif yang mengikat. Dalam konteks etika perang, ketiadaan kerangka hukum yang mapan bagi pengungsi secara langsung bertentangan dengan prinsip dasar HAM dan hukum humaniter internasional yang mengutamakan keselamatan warga sipil.
Ambivalensi Hukum: Inkonsistensi Implementasi Prinsip Non-Refoulement sebagai Norma Jus Cogens
Inti permasalahan terletak pada ambivalensi Indonesia dalam menerapkan prinsip non-refoulement, sebuah norma yang berstatus jus cogens—hukum yang bersifat imperatif dan mengikat semua negara. Prinsip ini, yang menjadi ruh Konvensi Pengungsi 1951, melarang penolakan atau pengembalian seseorang ke wilayah di mana nyawa dan kebebasannya terancam. Namun, tanpa ratifikasi konvensi tersebut, penerapannya di Indonesia menjadi diskresioner dan tidak memiliki kepastian hukum, sehingga menciptakan tiga bentuk pelanggaran struktural terhadap perlindungan pengungsi:
- Pelanggaran terhadap Standar Hidup Layak: Kondisi penampungan yang overload dengan akses minimal terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, secara nyata melanggar semangat Konvensi 1951 dan mengabaikan martabat manusia sebagai korban konflik.
- Ketidakpastian Hukum yang Berkepanjangan: Status limbo tanpa prosedur Refugee Status Determination yang transparan dan adil merupakan bentuk penderitaan struktural yang melanggar hak atas peradilan yang efektif dalam kerangka HAM.
- Instrumentalisasi Keamanan Nasional: Penggunaan dalih keamanan untuk membenarkan kebijakan yang mengikis prinsip non-refoulement tanpa analisis kasuistik yang ketat dan proporsional, bertentangan dengan prinsip pembedaan dalam hukum internasional humaniter.
Melampaui Administrasi Imigrasi: Rekonstruksi Tanggung Jawab Pascakonflik dalam Etika Perang
Memandang isu pengungsi sebagai masalah administrasi keimigrasian semata adalah kekeliruan etis dan hukum yang fatal. Gelombang pengungsi dari zona konflik seperti Ukraina atau Palestina adalah akibat langsung dari pelanggaran jus in bello, khususnya prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dengan warga sipil. Negara yang tidak terlibat perang, seperti Indonesia, memikul tanggung jawab moral dan hukum yang berasal dari prinsip solidaritas kemanusiaan global. Tanggung jawab ini meliputi:
- Pemenuhan kewajiban untuk memberikan suaka dan mencegah korban jatuh ke dalam siklus kekerasan baru melalui implementasi tegas prinsip non-refoulement.
- Penegakan hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan yang bersifat universal, melampaui batas-batas teritorial negara.
- Pengakuan bahwa perlindungan bagi pengungsi merupakan bagian integral dari etika pascakonflik dan akuntabilitas kolektif atas pelanggaran hukum humaniter internasional.
Pertanyaan kritis yang menggugah kesadaran aktivis hukum adalah: apakah kita akan terus membiarkan Indonesia berada dalam ketidakpastian hukum yang menistakan prinsip jus cogens, atau mendorong ratifikasi Konvensi 1951 sebagai bentuk komitmen konkret terhadap martabat manusia dan hukum internasional? Ketika korban konflik menanti kepastian, ketidaktegasan negara sama halnya dengan mengabaikan jeritan kemanusiaan yang berakar pada pelanggaran etika perang.