Budaya konviksi di tubuh kejaksaan Indonesia bukan sekadar persoalan administratif; ini merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip minister of justice dan degradasi martabat hukum itu sendiri. Ketika jaksa didorong untuk menjadi pemburu statistik keterdakwaan dan penjara, esensi dari etika penuntutan—yang menempatkan keadilan substantif di atas segalanya—tergerus secara sistematis. Praktik ini secara nyata mengkhianati peran konstitusional jaksa sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan pidana dan mengebiri potensi penerapan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan, bukan sekadar menghukum.
Dari Minister of Justice Menjadi Eksekutor Statistik: Suatu Pengkhianatan Etis
Prinsip dasar dalam hukum pidana internasional dan kode etik profesi menempatkan seorang jaksa sebagai pejabat publik pencari keadilan (minister of justice). Tugas mulianya adalah memastikan proses hukum yang adil, pemeriksaan bukti yang rigoris, dan keputusan yang berorientasi pada pencapaian keadilan yang sesungguhnya. Namun, tekanan internal untuk mencapai angka konviksi tinggi telah membelokkan peran ini menjadi eksekutor belaka, mengakibatkan pengabaian terhadap norma-norma fundamental penegakan hukum. Ironi pahit terletak pada fakta bahwa tekanan ini justru melumpuhkan instrumen hukum yang dirancang untuk keadilan:
- Prinsip Opportunitas: Hak kejaksaan untuk deponering (menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum yang lebih luas) sering dikuburkan demi menjaga statistik 'kemenangan' di pengadilan.
- Prinsip Diversi: Upaya penyelesaian kasus ringan di luar proses formal, sebagai perwujudan keadilan restoratif, diabaikan karena dianggap tidak berkontribusi pada angka penjarakan.
- Keadilan Prosedural: Ketergesa-gesaan mengejar konviksi berisiko tinggi melanggar hak-hak terdakwa, mengorbankan integritas pemeriksaan bukti, dan berpotensi menjerumuskan pada kesalahan peradilan (miscarriage of justice).
Degradasi peran ini secara efektif mengubah sistem peradilan pidana dari alat pencari kebenaran menjadi mesin penghukum massal yang tidak proporsional berdampak pada kelompok rentan dan marjinal, sebuah praktik yang secara diametral bertentangan dengan semangat hukum progresif dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Restorasi Martabat Hukum: Mengevaluasi Ulang Parameter Kinerja Jaksa
Solusi mendasar untuk membalikkan degradasi ini terletak pada pembongkaran radikal sistem evaluasi kinerja kejaksaan. Pergeseran filosofis dari paradigma 'menghukum' menjadi 'memulihkan keadilan' harus menjadi fondasi. Indikator kuantitatif buta seperti angka konviksi dan tingkat penahanan wajib diganti dengan parameter kualitatif yang merefleksikan komitmen pada etika penuntutan dan esensi keadilan. Parameter baru ini harus mengukur sejauh mana seorang jaksa menjalankan fungsinya sebagai penjaga hukum, bukan sekadar pemain statistik.
- Kualitas Penuntutan: Mengevaluasi ketangguhan dan irreproachability proses hukum, mulai dari pengujian bukti hingga argumentasi di persidangan.
- Indeks Keberhasilan Restoratif: Mengukur tingkat keberhasilan penerapan diversi, mediasi penal, dan mekanisme keadilan restoratif lainnya yang benar-benar memulihkan hubungan dan memberikan kepuasan bagi korban.
- Kepatuhan pada Prinsip-Prinsip Hukum: Menilai kesetiaan pada asas praduga tak bersalah, proporsionalitas, dan oportunitas dalam setiap tahap penuntutan.
Perubahan ini bukan sekadar tata kelola administratif, melainkan sebuah koreksi filosofis mendasar terhadap tujuan akhir sistem peradilan pidana. Apakah kita masih percaya bahwa tujuan hukum adalah pemulihan dan keadilan, atau kita telah menerima begitu saja bahwa ia hanyalah mesin statistik kekuasaan yang memproduksi angka-angka penjara? Pertanyaan ini menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak lagi diam melihat martabat profesinya tercabik-cabik oleh budaya konviksi yang tak berperikemanusiaan.