Laporan terkini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menguak borok yang tak kunjung sembuh dalam sistem peradilan kita: praktik penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan dalam kasus terorisme masih berlangsung di fasilitas khusus. Temuan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan serangan frontal terhadap fondasi rule of law dan representasi nyata kegagalan reformasi mendasar di sektor hukum. Ketika negara yang telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan masih membiarkan metode interogasi brutal, maka janji reformasi berubah menjadi ilusi dan komitmen terhadap martabat manusia dipertaruhkan di ruang-ruang gelap tempat penyiksaan terjadi.
Menyibak Selubung 'Pengkondisian Khusus': Pelanggaran Terhadap Jus Cogens Hukum Internasional
LBH Jakarta mengidentifikasi praktik yang dikemas dengan istilah samar 'pengkondisian khusus', yang pada esensinya merupakan bentuk penyiksaan sistematis. Tindakan yang meliputi isolasi total, deprivasi sensorik, dan ancaman kekerasan, sejatinya melanggar norma hukum internasional yang bersifat jus cogens — norma yang tak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun. Praktik-praktik ini dengan jelas melanggar:
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998, khususnya Pasal 1 yang mendefinisikan penyiksaan dan pelarangan mutlaknya.
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 7 yang menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dikenai penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
- Prinsip-Prinsip Dasar Etika Profesi Hukum dan standar minimal penanganan tahanan (Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners).
Penggunaan metode semacam ini dalam interogasi tidak hanya mengoyak integritas fisik dan mental tahanan, tetapi lebih fatal lagi, meracuni sumur bukti dalam proses peradilan. Pengakuan yang diekstraksi melalui teror dan penderitaan adalah bukti yang cacat hukum (fruit of the poisonous tree) dan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah. Negara yang mengandalkan bukti hasil penyiksaan telah menggadaikan legitimasi moralnya sendiri di altar penyidikan yang korup.
Antara Perang Melawan Teror dan Pengkhianatan Terhadap Konstitusi: Sebuah Paradoks yang Membunuh
Narasi 'perang melawan teror' sering kali dijadikan justifikasi untuk mengesampingkan norma dan prosedur hukum. Namun, justru dalam konteks menghadapi ancaman ekstrem inilah komitmen negara terhadap hukum dan etika perang diuji paling keras. Memerangi terorisme dengan meniru logika teror—yaitu dengan menyebarkan rasa takut dan menghancurkan hak asasi yang paling dasar—adalah sebuah kekalahan ideologis sekaligus pengkhianatan terhadap jiwa UUD 1945, khususnya Pasal 28G yang menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan.
Kegagalan menghapuskan budaya kekerasan dalam penegakan hukum, meski telah ada perubahan regulasi di tingkat atas, mengindikasikan bahwa reformasi sistemik masih bersifat kulit-kulitan. Perubahan aturan tidak diimbangi dengan transformasi budaya dan mekanisme pengawasan yang independen dan efektif. Praktik penyiksaan yang terus berlanjut menunjukkan bahwa dalam hierarki nilai penegak hukum, 'jalan pintas' melalui kekerasan masih dianggap lebih efektif daripada proses hukum yang fair, beradab, dan konstitusional.
Pertanyaan etis yang mendesak diajukan di sini adalah: dapatkah keamanan nasional yang dibangun di atas penderitaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis disebut sebagai sebuah kemenangan? Apakah negara, dalam upayanya melawan musuh yang menghalalkan segala cara, harus ikut menghalalkan segala cara dan mengorbankan jiwa hukumnya sendiri? Membiarkan praktik ini berarti negara secara sadar memilih untuk menjadi pelaku pelanggaran HAM berat yang justru ingin diperanginya, menciptakan lingkaran setan kekerasan dan balas dendam yang jauh dari kata perdamaian.
Aktivis hukum tidak boleh berhenti pada pencatatan pelanggaran. Momentum ini harus menjadi cambuk untuk mendesak tiga langkah konkret: pertama, investigasi independen dan transparan terhadap semua laporan penyiksaan; kedua, pemidanaan tegas bagi setiap pelaku tanpa pandang bulu sebagai bentuk pertanggungjawaban negara; dan ketiga, reformasi mendalam pada sistem pelatihan dan pengawasan aparat penegak hukum untuk mengikis budaya kekerasan hingga ke akarnya. Hanya dengan memulihkan martabat proses hukum, negara dapat benar-benar mengklaim kemenangan dalam pertarungan melawan terorisme, bukan sekadar menggeser lokus teror dari kelompok ekstremis ke dalam ruang interogasi negara itu sendiri.