Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Penggunaan Kekuatan di Papua Harus Patuhi Prinsip Hukum Humaniter, Desak Pakar Hukum Internasional

Pakar Hukum Internasional mendesak agar operasi keamanan di Papua mematuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas dalam hukum konflik bersenjata non-internasional. Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili Mahkamah Pidana Internasional. Kegagalan menegakkan etika perang di Papua mengancam martabat hukum dan reputasi Indonesia di forum global.

Penggunaan Kekuatan di Papua Harus Patuhi Prinsip Hukum Humaniter, Desak Pakar Hukum Internasional

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Hadi Rahmat Purnama, mendesak agar setiap operasi keamanan di Papua tunduk pada prinsip kebutuhan dan proporsionalitas yang diatur dalam hukum konflik bersenjata non-internasional. Dalam diskusi terbatas di Jakarta, ia menegaskan bahwa penggunaan kekuatan, terutama yang bersifat mematikan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui mekanisme komando yang jelas. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar ini bukan sekadar kesalahan taktis, melainkan mengancam martabat hukum dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional. Kegagalan mematuhi hukum konflik di Papua tidak hanya merusak reputasi Indonesia di forum global, tetapi juga melukai martabat bangsa dengan membiarkan kekerasan tak beraturan menggeser otoritas hukum.

Prinsip Kebutuhan dan Proporsionalitas sebagai Landasan Etis Operasi di Papua

Hukum humaniter internasional secara tegas mengikat negara dalam konflik bersenjata non-internasional, termasuk situasi di Papua. Negara wajib memastikan setiap tindakan kekuatan memenuhi dua prinsip utama yang menjadi tembok terakhir perlindungan warga sipil. Tanpa kepatuhan terhadap prinsip ini, operasi keamanan berisiko kehilangan legitimasi etis dan hukum. Berikut rincian prinsip yang harus menjadi pedoman setiap pengambilan keputusan di lapangan:

  • Prinsip kebutuhan (necessity): Penggunaan kekuatan hanya diizinkan jika benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah dan tidak ada alternatif non-kekerasan yang memadai. Setiap pengerahan alat kekerasan harus melalui penilaian ketat atas urgensi dan kelayakan opsi damai.
  • Prinsip proporsionalitas: Kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil dan objek sipil tidak boleh berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Jika dampak sampingan terlalu besar, operasi wajib dihentikan atau dimodifikasi.
  • Kewajiban pelatihan dan doktrin: Negara harus memastikan seluruh personel keamanan memiliki pemahaman komprehensif tentang hukum konflik dan menerapkannya dalam setiap tahap operasi. Pelatihan berkala dan pembaruan doktrin menjadi keniscayaan untuk mencegah pelanggaran sistematis.

Prof. Hadi menekankan bahwa tanpa investasi serius dalam pendidikan hukum humaniter bagi aparat, risiko pelanggaran terhadap prinsip kebutuhan dan proporsionalitas akan terus menghantui legitimasi operasi di Papua. Mekanisme komando yang jelas dan unit investigasi khusus yang mampu mengungkap pelanggaran HAM berat sesuai standar internasional harus segera dibentuk.

Implikasi Pelanggaran: Ancaman Kejahatan Perang dan Martabat Bangsa

Pelanggaran terhadap prinsip kebutuhan dan proporsionalitas bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan masuk dalam kategori kejahatan perang dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Setiap penggunaan kekuatan yang berlebihan, penargetan warga sipil secara langsung, atau pengabaian proporsionalitas dapat menjerat komandan dan personel di lapangan dalam pertanggungjawaban pidana internasional. Hukum konflik bersenjata non-internasional, seperti yang diatur dalam Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa, melarang setiap tindakan yang melampaui batas kebutuhan militer dan mengabaikan dampak terhadap warga sipil. Jika Indonesia gagal menegakkan prinsip ini di Papua, maka martabat hukum bangsa akan tercoreng di mata dunia.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan kekerasan tak beraturan di Papua terus menggerogoti supremasi hukum dan martabat bangsa, ataukah kita akan mendesak pembentukan mekanisme komando yang transparan dan pelatihan hukum humaniter yang ketat untuk mencegah pelanggaran sistematis terhadap prinsip kebutuhan dan proporsionalitas? Setiap kelambanan hanya akan memperdalam luka hukum dan etika di negeri ini.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hadi Rahmat Purnama
Organisasi: Mahkamah Pidana Internasional
Lokasi: Jakarta, Papua, Indonesia