Kelambanan pemerintah Indonesia dalam membangun kerangka keamanan siber yang progresif bukan lagi sekadar kebijakan yang tertinggal, melainkan bentuk pelanggaran nyata terhadap kewajiban positive obligation negara. Mandeknya RUU Perlindungan Data Pribadi dan absennya strategi nasional yang koheren menandakan pengabaian etis terhadap martabat warga sebagai pemilik data, sebuah pengingkaran terhadap mandat konstitusional untuk menjamin rasa aman. Kerangka hukum siber yang ada, dengan UU ITE sebagai jantungnya, justru beroperasi sebagai alat represi ex-post facto, mencederai prinsip hukum sebagai pagar normatif yang bersifat preventif dan protektif.
Patologi Tata Kelola: Hukum Pidana sebagai Pengganti Kewajiban Due Diligence Negara
Dominasi pendekatan hukum pidana yang reaktif dalam tata kelola ruang digital Indonesia mencerminkan kegagalan mendasar memenuhi standar hukum internasional. Negara memiliki kewajiban due diligence untuk mencegah pelanggaran hak yang bersumber dari atau terjadi di wilayah yurisdiksinya. Kerangka yang reaktif, dengan menempatkan hukum sebagai pemadam kebakaran, melanggar tiga prinsip etis-hukum utama:
- Pelanggaran Kewajiban Due Diligence: Kegagalan membangun arsitektur pertahanan preventif melanggar kewajiban negara untuk bersikap waspada dan mengambil langkah-langkah yang layak guna mencegah kerugian, khususnya dari serangan siber lintas batas.
- Pelecehan Martabat melalui Data: Data pribadi merupakan perpanjangan dari privasi dan otonomi individu yang dilindungi hak asasi manusia. Ketidakmampuan negara menyediakan perlindungan data yang memadai bukanlah kelambanan administratif, melainkan bentuk pelemahan martabat (human dignity) warga negara secara sistematis.
- Instrumentalisasi Hukum: Reduksi hukum menjadi alat kontrol sosial dan politik setelah fakta, seperti banyak terjadi dalam penerapan UU ITE, mengkhianati fungsi hukum sebagai instrumen untuk membangun ketahanan sistemik dan mengamankan hak-hak dasar sejak awal.
Menuju Paradigma Baru: Dari Pertahanan Teknis ke Pertahanan Berbasis Hak dan Etika
Membangun keamanan siber yang sesungguhnya merupakan imperatif etis yang harus melampaui wacana teknis semata. Ini adalah pertempuran untuk mempertahankan kedaulatan hukum dan martabat warga di ruang digital. Beranjak dari logika hukum yang reaktif menuju kerangka strategis memerlukan penerapan prinsip etika perang, seperti proporsionalitas dan pembedaan (distinction), dalam konteks pertahanan siber. Sebuah strategi nasional yang etis harus dibangun di atas tiga pilar integral:
- Lawfare yang Progresif: Mengadopsi dan mengimplementasikan kerangka hukum siber progresif sesuai standar internasional (seperti Konvensi Budapest), bukan sebagai ancaman represif, melainkan sebagai instrumen deterrence dan perlindungan yang membela hak-hak warga.
- Uji Proporsionalitas dan Kebutuhan Mutlak: Setiap tindakan pertahanan atau surveilans negara di ruang digital harus tunduk pada uji ketat prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang sah, mencegah negara bertransformasi menjadi entitas pengawasan massal yang melanggar privasi secara sistematis.
- Ketahanan Berbasis Hak (Rights-Based Resilience): Sistem keamanan paling tangguh adalah yang menjadikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar sebagai inti arsitekturnya, bukan sekadar mengandalkan benteng pertahanan teknis.
Tantangan terbesar bagi Indonesia bukan pada kemampuan teknis, melainkan pada kegagalan politik hukum untuk melihat keamanan siber sebagai bagian dari ekosistem hak asasi manusia. Saat negara-negara lain memperkuat kerangka hukum dengan pendekatan preventif dan berbasis hak, Indonesia justru terperangkap dalam paradigma reaktif yang melanggengkan ketidakpastian dan kerentanan. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: hingga kapan martabat warga negara akan dikorbankan di altar ketidaksiapan dan paradigma keamanan yang keliru? Dalam konteks perang informasi modern, ketiadaan strategi nasional siber yang etis bukan hanya cacat kebijakan, melainkan bentuk kekalahan hukum itu sendiri.