Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Pengamat Hukum: RUU Kamnas Harus Jelas Batasi Peran TNI dalam Penanganan Kerusuhan Sipil

RUU Kamnas yang ambigu berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan etika hukum administrasi negara dengan membuka celah bagi intervensi TNI dalam kerusuhan sipil di luar koridor ultimum remedium. RUU ini mengancam asas proporsionalitas dan berisiko menjadi instrumen legal remiliterisasi kehidupan sosial, sebuah regresi dari semangat reformasi. Kejelasan klausul pembatas yang rigid menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap rule of law dan kontrol demokratis atas angkatan bersenjata.

Pengamat Hukum: RUU Kamnas Harus Jelas Batasi Peran TNI dalam Penanganan Kerusuhan Sipil

Perdebatan konstitusional seputar Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional (RUU Kamnas) menguak sebuah ancaman mendasar terhadap supremasi sipil dan integritas negara hukum Indonesia. Celah normatif dalam naskah tersebut berpotensi mengubah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari penjaga kedaulatan eksternal menjadi instrumen intervensi dalam kerusuhan sipil—sebuah domain yang secara prinsipil dan administratif merupakan otoritas tunggal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ambiguitas ini bukan sekadar persoalan teknis hukum administrasi negara, melainkan sebuah pelanggaran potensial terhadap etika pemerintahan modern yang menempatkan kekuatan bersenjata sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir yang sangat terbatas.

Ultimum Remedium dan Erosi Prinsip Proporsionalitas dalam RUU Kamnas

Inti dari etika konstitusional dan hukum administrasi negara mensyaratkan bahwa pengerahan militer untuk urusan dalam negeri hanya boleh dilakukan apabila seluruh kapasitas dan instrumen sipil telah benar-benar kehabisan daya, dan ancaman yang dihadapi bersifat ekstra-ordinair serta mengancam eksistensi negara. RUU Kamnas, dalam formulasi yang kabur, justru mengaburkan rambu-rambu krusial ini. Ketidakjelasan tersebut membuka ruang bagi tiga distorsi hukum yang berbahaya:

  • Pelebaran Makna ‘Ketahanan Nasional’: Istilah yang elastis ini berisiko disalahartikan sebagai justifikasi legal untuk intervensi militer dalam dinamika sosial-politik sipil yang sebenarnya merupakan bagian normal dari kehidupan demokratis.
  • Pelanggaran Asas Proporsionalitas: Pengerahan TNI tanpa syarat yang ketat dan berjenjang bertentangan dengan prinsip hukum yang mengharuskan tindakan negara harus seimbang (proportional) dengan tingkat ancaman, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional tentang penggunaan kekuatan.
  • Erosi Otoritas dan Kapasitas Polri Menggeser fungsi penjaga ketertiban umum dari institusi sipil yang terlatih menangani konflik sosial ke institusi militer merupakan langkah mundur dalam konsolidasi demokrasi dan profesionalisme keamanan nasional.
Setiap klausul dalam RUU Kamnas harus secara eksplisit dan rigid menegaskan bahwa peran TNI dalam kerusuhan sipil adalah opsi terakhir (ultimum remedium), bersifat sementara dengan jangka waktu ketat, dan berada di bawah komando serta kontrol politik sipil penuh.

Dari Dwifungsi ke Remiliterisasi: Mengawal Konstitusi dari Regresi Hukum

Bayang-bayang paradigma dwifungsi ABRI kembali menghantui melalui artikulasi hukum yang ambigu dalam RUU Kamnas. RUU ini berpotensi menjadi instrumen legal bagi bentuk baru remiliterisasi kehidupan sosial, sebuah regresi yang bertentangan secara diametral dengan semangat reformasi 1998 dan norma-norma rule of law internasional. Para pengamat hukum tata negara telah mengingatkan bahwa tanpa klausul pembatas yang jelas dan mengikat, paradigma keamanan nasional Indonesia berisiko bergeser dari fondasi penghormatan hak asasi manusia dan supremasi sipil, menuju paradigma yang bertumpu pada dominasi dan logika kekuatan militer. Refleksi kritis ini berakar pada norma-norma mendasar peradaban hukum:

  • Prinsip Supremasi Sipil: Merupakan jantung kontrol demokratis atas angkatan bersenjata, menjamin militer tetap menjadi alat negara di bawah pemerintahan yang sah, bukan menjadi aktor politik yang otonom.
  • Pembatasan Kekuatan Bersenjata Domestik: Baik konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) maupun yurisprudensi berbagai negara demokratis menekankan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam negeri hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang sangat terbatas dan terdefinisi dengan ketat.
  • Komando dan Kontrol yang Jelas dan Tidak Terbantahkan: Setiap operasi TNI di wilayah domestik, jika terpaksa dilakukan, harus tetap berada dalam rantai komando politik sipil yang dipimpin oleh Presiden sebagai Panglima Tertinggi, dengan pengawasan ketat dari lembaga legislatif.

Kejelasan normatif ini bukan sekadar soal tata kelola yang baik, melainkan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap martabat hukum dan etika bernegara. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada para perancang undang-undang dan aktivis hukum adalah: Apakah kita sedang membangun sebuah kerangka hukum yang melindungi warga negara dari ancaman, atau justru membangun instrumen yang dapat mengancam ruang sipil itu sendiri? Dalam konteks di mana narasi keamanan sering kali digunakan untuk membenarkan perluasan wewenang eksekutif dan militer, RUU Kamnas harus ditelaah dengan kacamata kritis yang mempertanyakan: siapa yang sebenarnya dilindungi, dan dari ancaman apa—apakah dari gangguan ketertiban, atau dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara itu sendiri?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, DPR, Polri, Kementerian Pertahanan, ABRI
Lokasi: Indonesia