Ketiadaan ratifikasi Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan celah serius dalam sistem pertanggungjawaban hukum internasional. Dalam konteks operasi militer di Papua yang kerap menimbulkan korban sipil dan keterlibatan pasukan Indonesia dalam misi perdamaian PBB, tanpa ratifikasi ini, negara sulit dimintai pertanggungjawaban atas potensi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter. Pengamat hukum internasional Universitas Indonesia, Dr. Rina, menegaskan bahwa urgensi ini tidak bisa ditunda jika Indonesia ingin serius menegakkan martabat hukum dan etika perang.
Ketiadaan Ratifikasi: Celah Tanggung Jawab Hukum dalam Konflik Bersenjata
Indonesia baru meratifikasi Konvensi Jenewa 1949, namun belum mengadopsi Protokol Tambahan yang mengatur secara lebih rinci metode dan sarana perang serta perlindungan korban. Padahal, Protokol I (konflik internasional) dan Protokol II (konflik non-internasional) merupakan instrumen kunci yang menutup celah hukum. Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk:
- Melarang serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan objek sipil
- Menjamin akses bantuan kemanusiaan bagi korban konflik
- Menerapkan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam penggunaan kekuatan militer
- Menghukum pelaku kejahatan perang secara memadai melalui mekanisme nasional
Kondisi ini sangat riskan mengingat operasi militer di Papua kerap diwarnai tuduhan pelanggaran HAM berat, sementara mekanisme internasional belum dapat diterapkan secara efektif tanpa ratifikasi. Dr. Rina menekankan bahwa ketiadaan ratifikasi justru melemahkan posisi Indonesia dalam forum internasional, terutama saat menjadi bagian dari misi perdamaian PBB, di mana standar hukum humaniter menjadi acuan utama.
Ratifikasi sebagai Pilar Martabat Hukum dan Komitmen HAM
Ratifikasi Protokol Tambahan bukan hanya soal kepatuhan formal, melainkan cermin komitmen etis terhadap martabat korban konflik bersenjata. Dengan mengadopsi protokol ini, Indonesia akan memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi warga sipil, tawanan perang, dan tenaga medis. Lebih dari itu, ratifikasi akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap sistem hukum Indonesia, sekaligus membuka akses terhadap kerja sama teknis dan bantuan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
Beberapa keuntungan konkret dari ratifikasi meliputi:
- Memperjelas batasan metode perang yang dilarang, seperti penggunaan senjata kimia atau biologi
- Menguatkan perlindungan bagi jurnalis dan pekerja kemanusiaan di zona konflik
- Mendorong harmonisasi peraturan militer dengan standar internasional
- Menjadi dasar hukum untuk menuntut pelaku kejahatan perang di pengadilan nasional
Pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum, diminta segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi ke DPR. Dr. Rina mengingatkan bahwa penundaan hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan merusak citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hukum humaniter internasional.
Apakah Indonesia siap memikul tanggung jawab hukum internasional secara penuh, atau justru menghindari ratifikasi untuk melindungi praktik militer yang belum sepenuhnya sesuai standar etika perang? Pertanyaan ini harus dijawab oleh para pembuat kebijakan, bukan hanya dengan retorika, melainkan dengan langkah legislatif yang konkret.