Laporan-laporan lapangan dari Yahukimo dan Pegunungan Bintang bukan sekadar catatan bentrokan; mereka merupakan dokumen bukti atas pengikisan martabat hukum dan prinsip kemanusiaan yang sistematis dalam konflik Papua. Ketika prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi inti jus in bello—hukum yang mengatur perilaku dalam konflik bersenjata—disepelekan sehingga warga sipil berulang menjadi sasaran, kita tidak lagi berhadapan dengan persoalan keamanan biasa, melainkan krisis akut etika bernegara. Pendekatan keamanan yang represif dan dominan telah gagal total, malah mengabadikan siklus kekerasan yang menggadaikan hak-hak konstitusional warga Papua dan mencoreng komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang diakui dunia internasional.
Kegagalan Paradigma Keamanan dan Pelanggaran Sistematis Jus In Bello
Analisis mendalam dari pakar hukum Universitas Indonesia menegaskan bahwa krisis Papua adalah buah dari paradigma keamanan yang mematikan. Ketergantungan pada pendekatan militeristik bersifat kontraproduktif, mengabaikan aksioma dasar bahwa kekerasan hanya melahirkan balas dendam. Dalam spiral ini, norma-norma fundamental hukum humaniter internasional menjadi korban pertama. Pelanggaran oleh satu pihak kerap dijadikan dalih legitimasi oleh pihak lain, menciptakan lingkaran setan pelanggaran yang menjauhkan setiap kemungkinan resolusi konflik yang damai dan bermartabat. Ketiadaan akuntabilitas telah mengubah medan konflik menjadi ruang tanpa hukum, di mana prinsip-prinsip berikut dilanggar secara gamblang:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 melarang serangan langsung terhadap warga sipil. Data lapangan menunjukkan pelanggaran berulang terhadap prinsip ini, yang dalam kerangka hukum internasional dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan perang (war crimes).
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality): Hukum humaniter mensyaratkan bahwa keuntungan militer konkret harus proporsional dengan kerugian sipil yang mungkin timbul. Kebijakan bernuansa "tembak di tempat" dan operasi dengan verifikasi target yang lemah telah menginjak-injak prinsip ini, mengorbankan nyawa sipil atas nama target militer yang ambigu.
- Prinsip Kewajiban Pencegahan (Precaution): Semua pihak berkewajiban mengambil langkah pencegahan maksimal untuk melindungi sipil. Minimnya transparansi dan akuntabilitas operasi keamanan merupakan bukti nyata pengabaian kewajiban hukum ini, memperlihatkan betapa pendekatan hukum telah dikalahkan oleh logika represi.
Mendesaknya Transformasi Menuju Pendekatan Hukum dan Kemanusiaan yang Terintegrasi
Seruan untuk pendekatan hukum dan kemanusiaan yang terintegrasi dalam penyelesaian konflik Papua tidak boleh lagi menjadi retorika kosong. Ia harus diwujudkan sebagai kerangka kerja operasional yang berpusat pada keadilan substantif, bukan sekadar penertiban permukaan. Ini berarti pergeseran paradigma dari fokus sempit menetralisir aktor bersenjata, menuju pembangunan mekanisme yang: (1) mengakui dan mendokumentasikan penderitaan korban secara resmi, (2) menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pelaku pelanggaran HAM dan hukum humaniter, serta (3) memulihkan hak-hak dasar politik, sosial, dan budaya masyarakat Papua yang telah tercerabut. Fondasi perdamaian berkelanjutan mustahil dibangun di atas kuburan keadilan dan pengabaian martabat kemanusiaan.
Oleh karena itu, setiap diskusi tentang resolusi konflik di Papua harus dimulai dengan pertanyaan etis mendasar: Bisakah sebuah negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum (rechtsstaat) membangun perdamaian dengan cara-cara yang secara sistematis melanggar hukum humaniter internasional yang telah diratifikasinya sendiri? Analisis kritis ini bukan hanya untuk dicatat, tetapi untuk mendesak tindakan konkret. Kegagalan menjawab pertanyaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan di Papua, tetapi juga mengikis legitimasi Indonesia di mata komunitas internasional yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia. Saatnya mengakhiri paradigma yang mempertentangkan keamanan dengan keadilan, karena sejarah membuktikan, keamanan sejati hanya lahir dari keadilan yang ditegakkan.