Langkah pemerintah Indonesia dalam menangani konflik maritim di Laut Natuna kembali menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum laut. Pakar hukum laut Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Andi Hamzah, menilai pendekatan yang terlalu mengandalkan kekuatan militer tidak hanya berpotensi melanggar UNCLOS 1982, tetapi juga mengabaikan prinsip etika maritim yang mengedepankan proporsionalitas dan penyelesaian damai. Kritik ini muncul setelah insiden saling berhadapan antara kapal patroli Indonesia dan China di perairan tersebut pekan lalu, yang menurut Prof. Hamzah seharusnya dapat dicegah melalui jalur diplomasi hukum yang lebih kuat.
UNCLOS sebagai Panglima Penegakan Kedaulatan
Merujuk pada Konvensi Hukum Laut PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 1985, setiap tindakan penegakan kedaulatan di Laut Natuna harus tunduk pada norma-norma yang diatur di dalamnya. Prof. Hamzah menekankan bahwa penggunaan kekuatan secara tidak proporsional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional. Beberapa pasal kunci yang menjadi landasan etis dalam penanganan sengketa meliputi:
- Pasal 74 dan 83 UNCLOS: mewajibkan negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah melalui cara-cara damai, seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase.
- Pasal 15 UNCLOS: mengatur prinsip garis tengah (median line) dalam penetapan batas maritim, yang kerap menjadi titik sentral sengketa di Laut Natuna.
- Prinsip self-restraint: dalam hukum kebiasaan internasional, setiap negara harus menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk sengketa sebelum semua upaya damai ditempuh.
Menurut pengamat, pendekatan militeristik tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat merusak legitimasi internasional Indonesia dan mengancam keamanan nasional dalam jangka panjang karena memicu eskalasi yang tidak perlu.
Etika Maritim dan Pertanggungjawaban Hukum
Di luar dimensi hukum formal, etika maritim menuntut agar setiap negara menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap kehidupan manusia di laut. Penggunaan kekuatan senjata dalam patroli, meskipun dalam kerangka penegakan kedaulatan, harus memenuhi syarat proporsionalitas dan kebutuhan militer. Pelanggaran terhadap etika ini tidak hanya mencoreng citra Indonesia di forum internasional, tetapi juga membuka celah tuntutan hukum di Mahkamah Internasional atau mahkamah arbitrase. Prof. Hamzah merekomendasikan penguatan peran Kementerian Luar Negeri dan pembentukan satuan tugas hukum maritim yang khusus menangani sengketa perbatasan. Langkah ini dinilai lebih efektif daripada mengandalkan pendekatan militer yang berisiko tinggi.
Analisis kritis dari perspektif etika perang dan martabat hukum mengemuka: apakah Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum internasional, rela menukar prinsip diplomasi dengan demonstrasi kekuatan yang tidak proporsional? Bukankah konflik maritim di Laut Natuna seharusnya menjadi ajang pembuktian komitmen terhadap perdamaian dan supremasi hukum, bukan sekadar pertarungan gengsi di atas gelombang? Aktivis hukum dan masyarakat internasional patut mengawal agar setiap langkah penegakan kedaulatan tetap berada dalam koridor UNCLOS dan etika maritim yang beradab.