Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengamat Hukum: Operasi Militer di Papua Harus Patuh pada Hukum Humaniter Internasional

Pengamat Hukum: Operasi Militer di Papua Harus Patuh pada Hukum Humaniter Internasional
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Syarif, menilai bahwa operasi militer yang dilakukan TNI di Papua harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, termasuk proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan warga sipil. Hal ini ia sampaikan menanggapi laporan kematian dua warga sipil dalam baku tembak antara TNI dan kelompok kriminal bersenjata di Distrik Nduga. Dr. Syarif menekankan bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan tidak hanya melanggar undang-undang Indonesia tetapi juga konvensi Jenewa yang telah diratifikasi. Etika perang menuntut agar setiap langkah militer selalu mempertimbangkan dampak kemanusiaan dan akuntabilitas hukum, bukan sekadar hasil taktis di lapangan. Ia juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang independen bagi korban pelanggaran.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Ahmad Syarif
Organisasi: Universitas Indonesia, TNI
Lokasi: Papua, Distrik Nduga