Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pengamat Hukum: Kebijakan Relokasi Kampung di Aceh Berpotensi Melanggar Prinsip Non-Refoulement

Pengamat Hukum: Kebijakan Relokasi Kampung di Aceh Berpotensi Melanggar Prinsip Non-Refoulement
Kebijakan pemerintah Indonesia untuk merelokasi ratusan warga mukim di sekitar bekas wilayah konflik di Aceh disorot tajam oleh para akademisi hukum internasional. Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa relokasi yang dilakukan tanpa persetujuan bebas dari warga dapat disamakan dengan pemindahan paksa (forced displacement) yang dilarang oleh Statuta Roma dan HHI. Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat juga menegaskan larangan pemindahan penduduk oleh kekuatan pendudukan, meskipun dalam konteks domestik, prinsip ini berlaku analog. Data lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga menolak relokasi ke rumah susun yang dinilai tidak sesuai dengan budaya dan mata pencaharian mereka sebagai petani. Namun, pemerintah pusat mengancam akan mencabut akses bantuan bagi yang bertahan. Ini kontradiktif dengan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak pada Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ICESCR). Selain itu, praktik semacam ini mengikis martabat hukum karena warga dijadikan objek proyek pembangunan, bukan subjek yang dihormati haknya. Dalam situasi pasca-konflik, etika perang yang menekankan pemulihan dan perlindungan warga sipil justru harus menjadi prioritas, bukan justru menciptakan penderitaan baru. Perlu adanya mediasi bersama antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan organisasi internasional untuk memastikan bahwa setiap program relokasi didasarkan pada consent yang sah dan informasi yang jelas. Jika tidak, Indonesia berpotensi menghadapi tuntutan di Dewan HAM PBB, dan citra negeri yang berkomitmen pada hak asasi manusia akan tercoreng.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Pemerintah Indonesia, Dewan HAM PBB
Lokasi: Aceh, Indonesia