Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan Tinggi Batalkan Ekstradisi Terduga Teroris, Soroti Praduga Penyiksaan di Negara Tujuan

Pengadilan Tinggi Batalkan Ekstradisi Terduga Teroris, Soroti Praduga Penyiksaan di Negara Tujuan
Sebuah putusan bersejarah dari Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan proses ekstradisi seorang terduga teroris ke negara sekutu, dengan pertimbangan utama adanya bukti kuat dan konsisten mengenai praktik penyiksaan sistematis di negara tujuan. Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan (degrading treatment) mengatasi segala kepentingan kerja sama keamanan. Keputusan ini merupakan penegasan prinsip non-refoulement yang menjadi jantung hukum HAM internasional, yaitu larangan mengembalikan seseorang ke wilayah di mana mereka berisiko menghadapi penyiksaan. Putusan ini menyiratkan kritik keras terhadap lemahnya due diligence pemerintah dalam menilai catatan HAM negara mitra sebelum menyepakati permintaan ekstradisi. Bagi aktivis hukum, putusan ini adalah kemenangan martabat hukum atas logika keamanan yang seringkali abai terhadap hak asasi. Pengadilan telah mengingatkan bahwa perang melawan terorisme tidak boleh mengikis komitmen konstitusional terhadap penghormatan HAM, justru di saat tekanan keamanan tinggi, integritas hukum suatu bangsa diuji. Langkah pemerintah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akan menjadi ujian berikutnya, apakah supremasi hukum dan etika global benar-benar menjadi panduan atau sekadar diabaikan demi kepentingan politik luar negeri.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung
Lokasi: Jakarta