Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua: Utopia atau Keharusan Konstitusional?

Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua bukan sekadar wacana idealis, melainkan kewajiban hukum yang diamanatkan konstitusi dan UU No. 26/2000. Ketimpangan keadilan yang dialami korban pelanggaran HAM berat di Papua menunjukkan impunitas sistemik yang melanggar prinsip non-diskriminasi dan etika perang. Tanpa pengadilan ini, martabat hukum Indonesia terus ternoda dan siklus kekerasan tak kunjung berakhir.

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua: Utopia atau Keharusan Konstitusional?

Wacana pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua kembali mengemuka di tengah mandeknya mekanisme peradilan biasa dan pendekatan non-yudisial dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat yang berlarut puluhan tahun. Dari sudut hukum dan etika, kegagalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran serius atas kewajiban negara sebagaimana diamanatkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Ketika negara lebih mengedepankan pendekatan keamanan dan pembangunan ekonomi ketimbang keadilan berbasis kebenaran, impunitas menjadi sistemik dan martabat warga Papua direndahkan secara terstruktur.

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua: Antara Utopia dan Kewajiban Konstitusional

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua kerap dianggap utopis karena hambatan politik dan birokrasi. Namun, dalam perspektif hukum, penolakan atas lembaga ini justru bertentangan dengan prinsip jus cogens yang melarang impunitas terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan. UU No. 26/2000 membuka ruang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum undang-undang berlaku—dan Papua memenuhi syarat tersebut. Alasan politis seperti stabilitas keamanan tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban konstitusional. Dampak dari ketiadaan pengadilan ini nyata:

  • Korban pelanggaran HAM berat di Papua kehilangan akses keadilan yang setara dengan korban di wilayah lain, melanggar prinsip non-diskriminasi dalam hukum nasional dan internasional.
  • Negara gagal memenuhi kewajiban berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 26/2000 yang menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat dilakukan melalui pengadilan HAM.
  • Impunitas yang tercipta memperkuat siklus kekerasan dan menghambat rekonsiliasi berbasis kebenaran, sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tentang hak atas pemulihan yang efektif.

Etika Perang dan Martabat Hukum: Saat Keamanan Menutup Gerbang Keadilan

Pendekatan keamanan yang dominan di Papua kerap dijustifikasi sebagai upaya menjaga kedaulatan. Namun, dalam kerangka etika perang—jus ad bellum dan jus in bello—penggunaan kekuatan militer tanpa kerangka hukum yang jelas melanggar prinsip proporsionalitas dan perlindungan terhadap warga sipil. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II yang telah diratifikasi melalui UU No. 59/1958 menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat dalam konflik non-internasional harus diadili. Alih-alih mengadili, pemerintah justru meminggirkan mekanisme yudisial dan mengedepankan program pembangunan yang tidak menyentuh akar persoalan: ketiadaan keadilan. Martabat hukum Indonesia terdegradasi ketika pidana kemanusiaan ditangani dengan logika stabilitas, bukan dengan penghormatan pada hak korban.

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua bukan utopia; ia merupakan keharusan konstitusional yang menuntut keberanian politik dan keberpihakan pada korban. Aktivis hukum dan praktisi keadilan tidak cukup mengkritik kebuntuan negara—mereka harus mendesak DPR untuk menggunakan kewenangannya mengusulkan pengadilan ini serta mengawal prosesnya agar berjalan independen dan transparan. Pertanyaan etis yang menggantung: sampai kapan Indonesia membiarkan martabat hukum dikorbankan demi narasi stabilitas yang justru melestarikan luka kemanusiaan di Papua?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Tempo, pemerintah
Lokasi: Papua, Indonesia