Wacana pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus Papua yang digaungkan kembali oleh Komnas HAM menguak sebuah dilema hukum yang fundamental bagi komitmen negara: apakah negara bersungguh-sungguh menjalankan imperatif hukum dan etika untuk mengadili pelanggaran berat masa lalu secara independen dan imparsial, atau hanya menyiapkan sebuah mekanisme formal yang sesungguhnya berfungsi sebagai alat pencitraan politik dan mengukuhkan budaya impunitas. Proses ini bukan hanya soal teknis yudisial, tetapi sebuah pertaruhan atas martabat hukum Indonesia dalam memenuhi janji-janji normatifnya di bawah hukum internasional dan hak asasi manusia.
Yurisdiksi yang Dibatasi: Pelanggaran Prinsip Universalitas Hukum
Rancangan pengadilan ad hoc yang membatasi yurisdiksi hanya pada peristiwa-peristiwa tertentu yang ‘ditetapkan oleh pemerintah’ mencederai prinsip universalitas hukum dan etika perang. Pembatasan ini tidak berangkat dari temuan investigasi independen dan sistematis, tetapi dari keputusan politik yang bisa bersifat selektif. Implikasi hukumnya serius: pola pelanggaran HAM berat yang berkelanjutan dan sistematis bisa terabaikan, dan pelaku di luar periode yang ditentukan negara akan mendapatkan imunitas de facto. Dalam konteks etika perang dan konflik, pendekatan ini gagal mengakui bahwa pelanggaran HAM sering merupakan manifestasi dari struktur dan kebijakan yang berlangsung lama, bukan insiden-insiden terisolasi.
- Pembatasan yurisdiksi secara administratif mengingkari prinsip bahwa pelanggaran HAM berat—seperti dalam Konvensi Genocide, Statuta Roma ICC, atau Konvensi Anti Torture—harus diadili berdasarkan substansi pelanggaran, bukan batasan waktu atau kuota politik.
- Penetapan oleh pemerintah, bukan lembaga independen, menjadikan proses hukum sebagai alat politik, bukan pencarian keadilan yang mandiri. Ini menciptakan risiko besar bahwa proses hanya akan menyentuh kasus yang ‘aman’ bagi citra pemerintah, mengabaikan kasus-kasus yang melibatkan aktor atau periode yang secara politik sensitif.
- Pola impunitas yang berkelanjutan, terutama dalam konflik seperti di Papua, sering terkait dengan kebijakan dan struktur yang bertahan lama. Pembatasan yurisdiksi ad hoc justru bisa memperkuat pola ini dengan mengesahkan bahwa pelanggaran di masa tertentu ‘layak’ diadili, sedangkan yang terjadi di masa lain dianggap tak relevan.
Ketiadaan Perlindungan Korban dan Saksi: Cacat Etis dalam Peradilan
Ketiadaan mekanisme yang menjamin keterlibatan serta perlindungan korban dan saksi dari komunitas lokal Papua bukan hanya cacat prosedural, tetapi cacat etis mendasar dalam desain peradilan ini. Hukum dan etika perang menempatkan korban sebagai subjek utama dalam pencarian keadilan, bukan hanya objek prosedur yudisial. Tanpa keterlibatan dan perlindungan yang efektif, proses pengadilan berpotensi menjadi sebuah ritual hukum yang kosong, bahkan menimbulkan risiko baru bagi korban dan saksi yang berani bersuara.
- Peradilan yang berorientasi korban, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip hukum internasional seperti dalam Statuta Roma ICC dan berbagai resolusi PBB, mensyaratkan partisipasi aktif, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemulihan yang bermakna bagi korban.
- Tanpa perlindungan saksi dan korban yang kuat dari komunitas lokal, proses justru bisa memicu intimidasi baru atau bahkan pembalasan, sehingga mengerdilkan tujuan utama pengadilan: mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban.
- Cacat ini menunjukkan bahwa komitmen negara masih lebih berfokus pada pembentukan lembaga formal, bukan pada pembangunan sistem yang memastikan keamanan dan kepercayaan komunitas korban untuk berpartisipasi tanpa rasa takut.
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Papua hanya akan bermartabat jika dirancang sebagai instrumen pencarian keadilan substantif, bukan sebagai alat untuk meredam tekanan internasional atau pencitraan politik domestik. Martabat hukum Indonesia diuji pada kemampuannya menciptakan proses yang benar-benar independen dari intervensi politik, imparsial dalam menyikapi semua pelaku tanpa pandang bulu, dan berorientasi pada korban dalam seluruh tahapannya. Tanpa komitmen untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh, meminta pertanggungjawaban pelaku dari semua pihak (termasuk aparatus negara), dan memberikan pemulihan yang bermakna bagi korban dan komunitasnya, pengadilan semacam ini hanya akan menjadi peradilan semu. Peradilan semu bukan hanya gagal memenuhi standar hukum internasional, tetapi secara etis memperkuat pesan bahwa pelanggaran HAM berat bisa ‘diatur’ dan ‘dibatasi’ oleh kepentingan politik negara, bukan oleh imperatif keadilan dan hukum.
Pada akhirnya, bagi aktivis hukum, pertanyaan etis yang menggugah bukan hanya tentang apakah pengadilan ad hoc akan dibentuk, tetapi apakah desain dan operasionalnya akan sungguh-sungguh membalikkan logika impunitas yang telah lama bercokol. Apakah negara memiliki komitmen etis untuk menjadikan hukum sebagai alat penegakan keadilan, bukan sebagai alat legitimasi kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah wacana pengadilan ini menjadi langkah sejarah dalam pemulihan martabat hukum Indonesia, atau hanya menjadi episode baru dalam kronik impunitas yang panjang.