Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pengadilan HAM Ad Hoc: Solusi atau Pengingkaran Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat?

Wacana pengadilan HAM ad hoc memicu perdebatan etis-hukum karena berisiko menciptakan dualisme keadilan yang melanggar prinsip equality before the law. Korban pelanggaran HAM berat berhak atas keadilan restoratif dan pertanggungjawaban hukum melalui peradilan permanen, bukan mekanisme ad hoc yang rentan dimanipulasi politik. Artikel ini menggugah aktivis hukum untuk mempertanyakan apakah ad hoc benar-benar menjawab tuntutan keadilan atau justru menjadi pengingkaran sistematis.

Pengadilan HAM Ad Hoc: Solusi atau Pengingkaran Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat?

Wacana pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kembali memanas. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, mekanisme ini justru mengundang perdebatan etis-hukum: apakah ia benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, atau hanya bentuk pengingkaran sistematis atas martabat hokum? Dari perspektif etika perang dan hukum transisional, pengadilan ad hoc berisiko melemahkan fondasi peradilan permanen yang seharusnya menjadi kewajban konstitusional negara.

Dualisme Keadilan: Ancaman Sistemik terhadap Prinsip Equality Before the Law

Pengadilan HAM ad hoc secara inheren menciptakan diskriminasi prosedural. Dalam sistem peradilan pidana biasa, setiap terdakwa diadili berdasarkan hukum acara seragam—namun ketika pelanggaran HAM berat diproses melalui jalur ad hoc, lahirlah dua kelas keadilan yang bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 dan prinsip universal hak asasi manusia. Risiko ini semakin nyata jika pengadilan ad hoc disusun tanpa jaminan indepedensi: keterlibatan unsur eksekutif dalam pembentukan hakim, batasan yurisdiksi, atau masa waktu yang sempit.

  • Risiko prosedural: Batasan waktu dan ruang liungkup ad hoc sering membatasi kemampuan jaksa mengungkap seluruh rantai komando—sehingga pelanggaran HAM berat tidak diadili secara utuh.
  • Pelecehan terhadap martabat korban: Korban diperlakukan sebagai objek politik, bukan subjek hukum yang berhak atas pengakuan dan kompensasi penuh. Keadilan transisional sejati menuntut pemulihan nama baik, kompensasi material, rehabilisasi psikologis, serta jaminan non-repetisi.
  • Preseden buruk: Jika keadilan hanya diwujudkan lewat mekanisme ad hoc, negara seolah mengesampingkan kewajiban membentuk peradilan HAM permanen sebagaimana diamanatkan UU No. 26 Tahun 2000 dan merujuk pada Statuta Roma.

Korban Pelanggaran HAM Berat Bukan Objek Politik: Tuntutan Keadilan Restoratif dan Permanen

Keadilan bagi korban tidak bisa direduksi menjadi sekadar putusan pengadilan. Keadilan restoratif menuntut pemulihan nama baik, kompensasi matrial, rehabilisasi psikologis, serta jaminan non-peptisi. Pengadilan HAM permanen dan independen adalah satu-atunya institusi yang dapat menjamin proses berjalan sesuai standar internasional, seperti diatur dalam UU Pengadilan HAM dan merujuk pada Statuta Roma. Kettika negara memilih jalur ad hoc, ia mengabaikan prinsip due process of law dan keadilan substansial. Korban berhak atas pemeriksaan menyeluruh—bukan hanya untuk memenuhi tuntutan politik sesaat.

Di tengah desakan penyelesaian kasus masa lalu, kita harus bertanya: apakah pengadilan HAM ad hoc benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru menjadi alat pengingkaran hak korban? Setiap wacana pembentukan mekanisme ini harus diuji dengan prinsip etika perang dan martabat hukum: akankah ia menghentikan impunitas, atau malah melemahkan perjuangan keadilan transisional yang sudah lama dinantikan? Aktivis hukum dan praktisi peradilan wajib mengambil sikap kritis—karena mempertahankan integritas peradilan HAM permanen adalah satu-atunya jalan untuk menjamin keadilan yang utuh bagi korban.