Pembentukan pengadilan ad hoc untuk pelanggaran HAM berat memasuki tahap eksekusi, diiringi penyiapan sejumlah hakim ad hoc. Namun, di balik kemajuan prosedural ini, tersembunyi ujian mendasar bagi martabat hukum Indonesia: apakah yurisdiksi lembaga peradilan ini akan bersifat universal dan retroaktif, ataukah terbatas secara spasial-temporal demi kepentingan politik? Kegagalan memasukkan konflik berkepanjangan di Papua ke dalam cakupan penyelidikan bukan hanya cacat prosedural; itu merupakan pelanggaran etis terhadap prinsip non-diskriminasi dalam penegakan HAM dan berpotensi mengubah lembaga peradilan menjadi alat legitimasi impunitas selektif.
Uji Nyata Prinsip Ius Cogens dan Retroaktivitas dalam Hukum
Pembentukan pengadilan ad hoc pelanggaran HAM sejatinya bertumpu pada prinsip hukum yang mengikat (ius cogens), seperti larangan penyiksaan dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berlaku universal dan tidak mengenal batas waktu. Pengecualian Papua dari yurisdiksi awal—atau pembatasan periode tertentu—secara gamblang mengabaikan sifat retroaktif dan universal dari kewajiban negara untuk mengusut pelanggaran HAM berat. Pendekatan parsial ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur kejahatan yang berlanjut (continuous crimes). Secara normatif, ketidakberanian negara membongkar seluruh luka sejarah, terutama di wilayah konflik seperti Papua, mengindikasikan:
- Pelanggaran terhadap prinsip aut dedere aut judicare (ekstradisi atau adili) yang melekat pada kejahatan internasional.
- Penyimpangan dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, yang melindungi korban dalam situasi konflik bersenjata non-internasional.
- Pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penegakan HAM harus utuh, tidak tebang pilih.
Instrumentalisasi Hukum dan Ancaman terhadap Martabat Peradilan
Ketika cakupan geografis dan temporal sebuah pengadilan ad hoc dibatasi oleh pertimbangan politik, hukum direduksi menjadi alat kekuasaan. Proses selektif dalam menentukan kasus mana yang diadili berisiko besar mengukuhkan narasi bahwa keadilan di Indonesia bersifat diskriminatif—bergantung pada lokasi korban dan kekuatan politik pelaku. Pengangkatan hakim ad hoc, meski secara teknis memenuhi syarat, kehilangan makna substansial jika ruang lingkup tugas mereka dibatasi sejak awal. Praktik ini mencerminkan etika perang yang korosif, di mana pelanggaran HAM dianggap 'dapat ditoleransi' dalam konteks tertentu, khususnya di daerah yang sarat dengan ketegangan politik seperti Papua. Konsekuensinya bukan hanya impunitas bagi pelaku, tetapi juga:
- Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan negara hukum.
- Pelanggengan siklus kekerasan dan pelanggaran HAM di wilayah yang dikecualikan.
- Pelecehan terhadap prinsip-prinsip universal dalam hukum humaniter internasional.
Ini bukan sekadar masalah teknis yudisial, melainkan persoalan mendasar tentang apakah Indonesia konsisten menerapkan standar etika tertinggi dalam penegakan hukum, khususnya dalam konteks konflik bersenjata dan operasi keamanan.
Oleh karena itu, pembentukan pengadilan ad hoc ini berada di persimpangan jalan yang menentukan karakter bangsa: apakah Indonesia akan memilih jalan mudah dengan menghakimi pelanggaran HAM yang 'aman' secara politik, atau berani menjalankan mandat konstitusional dan internasionalnya secara utuh, termasuk membuka pintu lebar-lebar untuk mengusut seluruh dugaan kejahatan di Papua? Pertanyaan etis yang harus dijawab setiap aktivis hukum dan pencinta keadilan adalah: bisakah kita menerima sebuah sistem peradilan yang, sejak kelahirannya, sudah dikondisikan untuk bersikap pilih kasih dan mengabaikan penderitaan korban berdasarkan latar belakang geografis mereka?