Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pembahasan RUU Keamanan Laut: Ancaman 'Penenggelaman Kapal' Tanpa Proses Peradilan Melanggar Hukum Internasional

Klausul penenggelaman kapal tanpa proses peradilan dalam RUU Keamanan Laut merupakan pelanggaran berat terhadap UNCLOS 1982 dan prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional. Kebijakan ini mengikis prinsip negara hukum, berpotensi merusak kredibilitas Indonesia di panggung global, dan mengabaikan keselamatan jiwa manusia di laut. Pilihan antara retorika kedaulatan dan komitmen pada martabat hukum akan menentukan wajah Indonesia sebagai bangsa maritim yang beradab.

Pembahasan RUU Keamanan Laut: Ancaman 'Penenggelaman Kapal' Tanpa Proses Peradilan Melanggar Hukum Internasional

Di jantung Prolegnas Indonesia bergemuruh kontroversi yang mengancam fondasi negara hukum: RUU Keamanan Laut mengusung klausul penenggelaman kapal tanpa proses peradilan. Ketentuan ini bukan sekadar tindakan penegakan kedaulatan yang keras, melainkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip due process of law dan etika maritim internasional. Mengangkat kekerasan ekstrem menjadi instrumen kebijakan sama saja dengan mengikis martabat negara hukum dan mengabaikan kewajiban fundamental negara untuk melindungi hak hidup serta keadilan bagi semua orang, termasuk mereka yang didakwa melakukan pelanggaran.

Pelanggaran Fundamental terhadap Konstitusi Laut Global

Klausul kontroversial dalam RUU Keamanan Laut ini bertabrakan secara frontal dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, yang berperan sebagai konstitusi maritim global. Usulan kebijakan penenggelaman kapal tanpa melalui peradilan merupakan ancaman nyata bagi tatanan hukum yang telah dibangun secara kolektif.

  • Pelanggaran Terhadap Prinsip Penegakan Hukum yang Berkeadilan (UNCLOS): Pasal 73 dan 292 UNCLOS secara tegas mengatur mekanisme penegakan hukum di laut yang berbasis pada penahanan dan jaminan pelepasan yang cepat. Penenggelaman kapal, sebagai tindakan final dan destruktif, tidak hanya menghilangkan alat bukti utama tetapi juga secara sepihak mencabut hak kapal dan awaknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dan imparsial di pengadilan.
  • Pengabaian Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Internasional: Dalam kerangka etika perang dan penegakan hukum (jus in bello dan law enforcement), setiap penggunaan kekuatan harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi. Menenggelamkan kapal—dengan risiko tinggi hilangnya nyawa manusia—untuk menanggapi pelanggaran seperti penangkapan ikan ilegal, merupakan bentuk disproportionate use of force yang jelas dilarang oleh norma internasional.
  • Pelecehan terhadap Praduga Tak Bersalah dan Proses Hukum: Inti dari negara hukum adalah penghormatan terhadap praduga tak bersakit dan proses peradilan yang independen. Kebijakan ‘tembak dulu, urus pengadilan nanti’ mengubah negara dari penegak hukum menjadi eksekutor, sebuah bentuk barbarisme hukum yang merongrong legitimasi Indonesia di mata komunitas internasional.

Dilema Etis: Kedaulatan versus Martabat Hukum di Laut Lepas

Di balik retorika ‘ketegasan’ dan ‘kedaulatan’ yang mengemuka dalam pembahasan RUU Keamanan Laut, tersembunyi dilema etis yang mendalam. Tradisi maritim yang beradab dan etika kelautan global selalu mengedepankan penahanan, penyelidikan, dan proses peradilan yang transparan sebagai mekanisme utama.

Mengorbankan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional demi narasi kedaulatan yang dipolitisasi merupakan pengkhianatan terhadap martabat Indonesia sebagai bangsa maritim besar. Implikasinya bersifat destruktif dan multidimensi:

  • Hipokrisi Hukum yang Merusak Kredibilitas: Indonesia berisiko dicap sebagai negara yang secara oportunis memanfaatkan UNCLOS—bersikap vokal memperjuangkan prinsipnya dalam sengketa laut ketika menguntungkan, namun menginjak-injak prinsip yang sama ketika dianggap menghambat agenda domestik. Inkonsistensi ini akan menggerogoti posisi moral dan daya tawar hukum Indonesia di forum regional dan internasional.
  • Eskalasi Kekerasan dan Pengabaian Nilai Kemanusiaan: Kebijakan penenggelaman kapal berpotensi memicu siklus kekerasan dan pembalasan di laut, serta secara terang-terangan mengabaikan keselamatan jiwa manusia. Ini bertentangan dengan semangat Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea) dan berbagai instrumen hukum humaniter internasional.

Pertanyaan etis terbesar yang harus dijawab oleh para perumus kebijakan dan aktivis hukum adalah: hingga sejauh mana sebuah negara boleh menggunakan kekuatan ekstrem atas nama kedaulatan, sebelum tindakan itu sendiri menjadi pelanggaran terhadap kedaulatan tertinggi hukum dan martabat manusia? Ketika RUU Keamanan Laut mengancam untuk mengganti kursi hakim dengan peluru meriam, maka tugas kitalah untuk mengingatkan bahwa keamanan yang sejati lahir dari hukum yang berkeadilan, bukan dari ketakutan yang diciptakan oleh kekerasan yang dilegalkan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia