Laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengungkap sebuah kebobrokan sistemik dalam operasi counter-terrorism Indonesia, yang mengancam martabat hukum negara. Alih-alih menjadi instrument penegak ketertiban, protokol operasi yang berlaku sekarang sering menjadi sarana pelanggaran HAM sistematis—terutama terhadap prinsip non-diskriminasi dan perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga non-kombatan. Ini bukan hanya tentang prosedur yang keliru, tetapi tentang fondasi etis suatu negara hukum yang sedang digerus.
Counter-Terrorism dalam Bayangan Prinsip Etika Perang
Meskipun dijalankan di wilayah nasional, setiap operasi counter-terrorism yang melibatkan penggunaan kekuatan tetap terikat pada prinsip-prinsip universal dari hukum humaniter dan etika perang. Laporan LBH mengidentifikasi penyimpangan struktural sebagai pengkhianatan terhadap tiga prinsip inti:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Moralitas dasar untuk melindungi warga sipil dan pihak yang tidak lagi ikut serta dalam permusuhan harus menjadi garis pedoman operasi domestik. Penargetan keluarga atau anak-anak dalam operasi adalah pelanggaran etis yang mendasar.
- Standar Hukum Pidana dan HAM: Indonesia terikat pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan berbagai instrumen HAM internasional. Praktik penangkapan sewenang-wenang atau penyiksaan bukan hanya melanggar protokol operasi internal, tetapi secara langsung mengingkari kewajiban hukum negara di tataran global.
- Prinsip Proporsionalitas: Eskalasi kekerasan yang tidak sebanding dengan ancaman yang ada tidak hanya ilegal, tetapi juga menciptakan penderitaan tambahan yang tidak perlu bagi masyarakat yang semestinya dilindungi—sebuah ironi yang memalukan.
Reformasi Protokol Operasi: Restorasi Martabat Hukum sebagai Kewajiban Negara
Tuntutan LBH untuk reformasi mendasar bukan merupakan seruan untuk melumpuhkan aparat keamanan, tetapi justru merupakan agenda untuk memperkuat legitimasi hukum mereka. Dalam negara konstitusional, martabat hukum hanya bisa bertahan jika mekanisme pencegahan dan koreksi bersifat kokoh dan transparan. Reformasi yang mendesak harus mencakup:
- Pengintegrasian mekanisme pengawasan independen dan real-time yang melibatkan lembaga negara non-keamanan serta organisasi masyarakat sipil yang kredibel dalam setiap fase operasi.
- Penyusunan protokol operasi baru yang secara eksplisit merujuk kepada standar HAM internasional dan prinsip etika perang, dengan prosedur wajib untuk perlindungan kelompok rentan.
- Penerapan sistem akuntabilitas yang jelas dan efektif, sehingga setiap penyimpangan dapat dikoreksi dan pelanggaran dapat diadili, bukan hanya secara administratif, tetapi juga berdasarkan hukum pidana dan HAM.
Tanpa reformasi struktural ini, setiap penggunaan kekuatan dalam operasi counter-terrorism berpotensi menjadi tindakan sewenang-wenang yang mengikis kepercayaan publik dan, pada akhirnya, justru memperkuat narasi yang ingin ditumpas. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: ketika sebuah negara menggunakan metode yang melanggar hukum dan etika untuk memerangi ancaman, apakah ia sendiri telah menjadi ancaman terhadap nilai-nilai yang ia berjanji untuk melindungi?