Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran HAM Berat di Papua Meningkat Setelah Indonesia Menjadi Presiden Dewan HAM PBB

Indonesia yang memimpin Dewan HAM PBB justru membiarkan pelanggaran HAM berat di Papua meningkat secara sistematis, termasuk pengungsian paksa, penembakan sipil, dan operasi militer ilegal. Pengabaian rekomendasi hukum internasional dan domestik menunjukkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi serta prinsip-prinsip HAM. Aktivis hukum ditantang untuk mempertanyakan legitimasi moral negara yang menjadi aktor utama pelanggaran di tengah posisi diplomatiknya yang prestisius.

Pelanggaran HAM Berat di Papua Meningkat Setelah Indonesia Menjadi Presiden Dewan HAM PBB

Ironi diplomatik yang memalukan kembali terulang ketika Indonesia, yang saat ini memegang kursi Presiden Dewan HAM PBB, justru membiarkan pelanggaran HAM berat di Papua mengalami eskalasi sistematis. Laporan terbaru dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap bahwa dalam empat bulan pertama tahun 2026, terjadi peningkatan signifikan dalam kasus pengungsian internal, penembakan terhadap warga sipil, penangkapan sewenang-wenang, serta perampasan tanah adat. Realitas ini menunjukkan disconnect yang mencolok antara janji-janji diplomatik di forum global dan praktik represif yang dijalankan aparat keamanan di dalam negeri. Sebagai negara yang mengklaim komitmen pada penghormatan hak asasi manusia, Indonesia justru menempatkan dirinya sebagai aktor utama pelanggaran, bukan pelindung martabat manusia.

Ketidaksesuaian antara Citra Global dan Praktik Domestik: Pelanggaran HAM Berat sebagai Norma Baru?

Pendekatan keamanan yang diterapkan pemerintahan saat ini di Papua telah melahirkan pelanggaran HAM sistematis yang melanggar berbagai norma hukum internasional. Berdasarkan laporan YLBHI, praktik-praktik berikut menjadi bukti nyata dari Status Darurat HAM di wilayah tersebut:

  • Pengungsian internal secara paksa yang melanggar Pasal 17 Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949, yang melarang pemindahan penduduk sipil kecuali untuk alasan keamanan yang mendesak.
  • Penembakan terhadap warga sipil yang tidak terlibat konflik bersenjata, melanggar prinsip pembedaan (distinction) dalam hukum humaniter internasional.
  • Penangkapan sewenang-wenang tanpa proses hukum yang adil, bertentangan dengan Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Perampasan tanah adat tanpa konsultasi dengan masyarakat adat, melanggar Pasal 26 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Peningkatan Pelanggaran HAM Berat ini terjadi tepat pada saat Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB, sebuah posisi yang seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki catatan hak asasi di dalam negeri. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pemerintah justru semakin represif, mengabaikan rekomendasi internasional dan domestik untuk menghentikan kekerasan serta memulai dialog politik.

Operasi Militer Ilegal: Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dan Pengkhianatan Konstitusi

Yang paling memprihatinkan adalah keberlanjutan Operasi Militer Ilegal yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meskipun Mahkamah Internasional dan berbagai lembaga HAM telah menyerukan penghentian operasi militer di daerah konflik, pemerintah Indonesia dan DPR justru mengabaikannya. Pengabaian ini bukan sekadar pembangkangan terhadap prinsip-prinsip HAM, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 28A hingga 28J UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan dan penghormatan terhadap martabatnya. Operasi militer yang terus berjalan tanpa status hukum yang jelas menempatkan Papua dalam kondisi darurat HAM yang sengaja dipelihara oleh negara. Tindakan ini melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional, serta prinsip proporsionalitas dan kebutuhan militer.

Rekomendasi dari YLBHI dan organisasi masyarakat sipil lainnya—seperti menghentikan proyek pembangunan yang mengabaikan partisipasi masyarakat adat, menarik militer dari titik konflik, serta menyelesaikan akar konflik politik di Papua—telah diabaikan secara sistematis. Padahal, sebagai presiden Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjadi contoh dalam penegakan HAM. Setiap korban sipil di Papua adalah cermin dari kegagalan negara memenuhi kewajiban internasionalnya dan melindungi martabat manusia yang paling dasar. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: sampai kapan aktivis hukum dan masyarakat sipil akan diam ketika negara justru menjadi pelanggar utama hak asasi? Seruan untuk menghentikan operasi militer ilegal dan menyelesaikan akar konflik politik di Papua bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan keniscayaan hukum dan moral yang harus segera diwujudkan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Dewan HAM PBB, PBB, YLBHI, DPR, Pemerintah Indonesia
Lokasi: Indonesia, Papua