Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran HAM Berat di Myanmar: Indonesia Desak Pengadilan Pidana Internasional Segera Bertindak

Indonesia mendesak ICC segera menangkap jenderal militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Rakhine, namun sikap ini dipertanyakan karena Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma. Inkonsistensi ini menjadi ironi dalam perjuangan martabat hukum di kawasan, menimbulkan perdebatan etis di kalangan aktivis hukum. Ratifikasi Statuta Roma dinilai sebagai langkah esensial untuk memastikan bahwa desakan diplomatik tidak hanya retoris, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat.

Pelanggaran HAM Berat di Myanmar: Indonesia Desak Pengadilan Pidana Internasional Segera Bertindak

Desakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap jenderal militer Myanmar atas kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi angin segar dalam perjuangan martabat hukum di kawasan. Namun, di balik langkah diplomatik ini, tersimpan ironi etis yang tak terbantahkan: Indonesia vokal di forum internasional menuntut keadilan, tetapi masih enggan meratifikasi Statuta Roma—dasar hukum yurisdiksi ICC. Paradoks ini mengundang pertanyaan mendasar tentang konsistensi prinsip hukum dan komitmen terhadap supremasi hukum internasional, terutama ketika pelanggaran HAM berat terjadi di Myanmar.

Ironi Diplomasi Hukum: Antara Desakan dan Ratifikasi

Laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap pembantaian sistematis di negara bagian Rakhine, Myanmar, yang melibatkan unsur militer dan aparat keamanan. Praktik pembunuhan massal, penyiksaan, dan pengusiran paksa terhadap etnis Rohingya merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 yang mengategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam konteks ini, desakan Indonesia agar ICC bertindak tegas dinilai sebagai langkah positif oleh sejumlah pengamat hukum internasional. Namun, sikap itu kehilangan legitimasi etis ketika Indonesia sendiri tidak menjadi negara pihak Statuta Roma. Aktivis hukum seperti dari Komisi untuk Hilangnya Korban dan Kekerasan (KontraS) mencatat bahwa tanpa ratifikasi, desakan tersebut hanya bersifat retoris dan tidak disertai kewajiban hukum formal.

  • Pasal 7 Statuta Roma mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindakan sistematis yang menargetkan populasi sipil, termasuk pembunuhan, pemusnahan, dan penganiayaan.
  • Konvensi Genosida 1948 mengikat negara mana pun untuk mencegah dan menghukum genosida, terlepas dari status ratifikasi Statuta Roma.
  • Prinsip universal jurisdiction memungkinkan negara untuk menuntut pelaku kejahatan internasional tanpa perlu hubungan teritorial atau personal, namun implementasinya masih lemah di Asia Tenggara.

Martabat Hukum di Persimpangan: Tuntutan dan Inkonsistensi

Perdebatan etis di kalangan pengamat hukum kini mengarah pada pertanyaan mendasar: bagaimana Indonesia dapat menjadi pembela martabat hukum di kawasan jika ia sendiri belum tunduk pada yurisdiksi ICC? Aktivis hukum menyoroti bahwa ratifikasi Statuta Roma bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen terhadap penghormatan HAM dan supremasi hukum. Ironi ini tidak hanya merusak kredibilitas diplomatik Indonesia, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap konsistensi sikap negara-negara ASEAN dalam menghadapi tragedi kemanusiaan. Sementara itu, ICC terus dihadapkan pada keterbatasan sumber daya dan ketiadaan kerja sama dari Myanmar yang tidak meratifikasi Statuta Roma, sehingga desakan Indonesia belum cukup untuk memastikan terwujudnya akuntabilitas hukum.

Di tengah tuntutan global untuk mengakhiri impunitas di Myanmar, Indonesia berada di persimpangan etis. Apakah desakan tanpa ratifikasi ini hanya akan menjadi simbol tanpa substansi? Atau justru momentum bagi Indonesia untuk mereformasi sistem hukum nasional agar selaras dengan standar internasional? Para aktivis hukum kini menunggu langkah konkret: ratifikasi Statuta Roma dan penguatan mekanisme yudisial domestik untuk menjamin bahwa martabat hukum benar-benar ditegakkan, bukan hanya dikumandangkan di forum internasional. Pertanyaan etis pun menggema: sampai kapan Indonesia akan berbicara lantang tanpa menanggung beban yurisdiksi?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Pidana Internasional (ICC), PBB
Lokasi: Myanmar, Indonesia, Rakhine