Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

PDIP Desak PBB Seret Israel ke ICC Usai Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Kematian tiga Prajurit TNI dalam misi UNIFIL mendorong upaya kualifikasi serangan Israel sebagai Kejahatan Kemanusiaan di bawah Statuta Roma, meski menghadapi tembok yurisdiksi karena Israel bukan negara pihak ICC. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas Dewan Keamanan PBB dan mengungkap dilema etis mendalam: apakah supremasi hukum internasional akan dikalahkan oleh veto dan politik realis, sehingga mengikis legitimasi seluruh arsitektur keadilan global.

PDIP Desak PBB Seret Israel ke ICC Usai Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Gugurnya tiga Prajurit TNI dalam misi UNIFIL di perbatasan Lebanon-Israel bukanlah insiden militer biasa; ini adalah ujian nyata bagi integritas hukum humaniter internasional dan kredibilitas mekanisme akuntabilitas global. Desakan keras Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membawa Israel ke hadapan ICC (International Criminal Court) menempatkan kejahatan perang di atas meja hukum, menuntut peralihan dari kecaman diplomatik menjadi penuntutan pidana. Seruan ini mengusik zona nyaman politik internasional yang kerap mengorbankan justice demi realpolitik, dan menantang komunitas global untuk memilih: apakah serangan terhadap penjaga perdamaian akan tetap menjadi 'harga operasi' yang dapat ditoleransi, atau sebuah Kejahatan Kemanusiaan yang harus diadili?

Menguji Kerangka Hukum: Dari Serangan Militer ke Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa

Inti perdebatan hukum dalam kasus ini adalah upaya mengkualifikasi serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB ke dalam ruang lingkup Pasal 7 Statuta Roma. Argumen PDIP yang merujuk pada pola 25 serangan sejak Oktober 2024 berusaha membangun narasi bahwa tindakan ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari 'serangan yang meluas atau sistematik'. Namun, kualifikasi sebagai Kejahatan Kemanusiaan mensyaratkan elemen krusial yang harus dibuktikan:

  • Perbuatan merupakan bagian dari serangan yang meluas atau sistematik terhadap populasi sipil.
  • Pelaku memiliki pengetahuan (mens rea) bahwa perbuatannya merupakan bagian dari serangan tersebut.
  • Perbuatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan negara atau organisasi.

Pertanyaan etis-hukum yang paling menusuk adalah: apakah serangan terhadap personel militer berseragam—meski dalam kapasitas netral sebagai pasukan UNIFIL—dapat disetarakan dengan 'serangan terhadap populasi sipil'? Jawabannya terletak pada interpretasi progresif terhadap mandat perlindungan. Pasukan penjaga perdamaian adalah perwujudan fisik dari konsensus internasional untuk melindungi yang rentan. Menyerang mereka sama dengan menyerang institusi hukum dan kemanusiaan itu sendiri—sebuah esensi yang sejalan dengan semangat mendasar Statuta Roma untuk mencegah kejahatan paling serius yang mengancam perdamaian dan keamanan umat manusia.

Dilema Yurisdiksi ICC dan Politik Veto Dewan Keamanan PBB

Lompatan ke ranah pidana internasional ini langsung terbentur tembok realitas hukum-politik. Israel bukan negara pihak (State Party) pada Statuta Roma, sehingga ICC menghadapi kendala yurisdiksi. Jalur yang tersisa adalah dua pintu sempit:

  • Jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak (potensi relevan dengan Lebanon).
  • Atau, jika Dewan Keamanan PBB menggunakan kewenangan Bab VII Piagam PBB untuk merujuk situasi tersebut ke Jaksa Penuntut ICC.

Di sinilah desakan hukum berubah menjadi ujian politik dan moral bagi Dewan Keamanan PBB, sebuah lembaga yang historis mengalami paralisis dalam isu Palestina dan Israel akibat hak veto yang dimiliki Amerika Serikat. Dilema etis mencapai puncaknya: apakah kewajiban untuk menuntut (obligation to prosecute) kejahatan internasional harus tunduk pada kalkulasi geopolitik segelintir negara adidaya? Ketika veto menjadi alat untuk membekukan supremasi hukum, maka seluruh arsitektur keadilan internasional pasca-Perang Dunia II dipertanyakan legitimasinya.

Kematian tiga Prajurit TNI ini dengan demikian menjadi cermin retak dari sistem internasional yang masih hipokrit. Di satu sisi, dunia bersepakat membentuk ICC dan meratifikasi Statuta Roma sebagai puncak peradaban hukum. Di sisi lain, ketika mekanisme itu hendak diterapkan pada aktor yang memiliki perlindungan politik kuat, komitmen kolektif itu menguap. Desakan PDIP bukan sekadar respon nasional, melainkan seruan universal untuk konsistensi. Jika serangan berulang terhadap pasukan biru PBB—simbol netralitas dan perlindungan—tidak memenuhi ambang batas 'kejahatan paling serius', lalu kejahatan apa lagi yang layak diadili oleh ICC? Pertanyaan ini bukan lagi soal hukum positif semata, tetapi tentang martabat kemanusiaan itu sendiri yang digantungkan di perbatasan yang penuh peluru.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: PDIP, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa, ICC, International Criminal Court, TNI, UNIFIL, United Nations Interim Force in Lebanon, Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB
Lokasi: Indonesia, Israel, Lebanon, Amerika Serikat