Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

PBB Kecam Penggunaan Senjata Kontroversial di Ukraina; Indonesia Panggil Duta Besar Rusia

PBB mengecam penggunaan senjata kontroversial oleh Rusia di Ukraina sebagai pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, namun tanpa mekanisme penegakan yang kuat. Indonesia memanggil Duta Besar Rusia, namun langkah ini dinilai simbolis tanpa dampak signifikan. Aktivis hukum mendesak tindakan lebih tegas seperti usulan komisi investigasi independent untuk memastikan akuntabilitas.

PBB Kecam Penggunaan Senjata Kontroversial di Ukraina; Indonesia Panggil Duta Besar Rusia

Peringatan normatif PBB melalui resolusi darurat terhadap penggunaan senjata kontroversial oleh Rusia di Ukraina—khususnya bom klaster dan fosfor putih—bukan sekadar seremonial diplomatik. Ia merupakan tamparan keras terhadap prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang melarang serangan tanpa membedakan sasaran. Dalam konteks etika perang, penggunaan senjata semacam ini jelas melanggar martabat hukum yang seharusnya menjadi rujukan mutlak setiap negara beradab. Negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, kini berhadapan dengan kewajiban moral dan yuridis untuk tidak memberikan ruang impunitas. Namun, realitas politik kerap mengaburkan tuntutan etis ini, terutama ketika pelanggar hukum justru memiliki posisi tawar yang kuat di panggung global.

Pelanggaran HHI dan Kegagalan Akuntabilitas Global

Bom klaster dan fosfor putih bukan sekadar isu teknis militer; ia adalah pukulan telak terhadap prinsip distinction dan proportionality yang menjadi pilar HHI. Kedua senjata ini memiliki karakteristik mengerikan: menyebar dalam radius luas dan meninggalkan sisa yang terus membunuh bahkan setelah konflik berakhir. Dalam kerangka hukum perang, pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam:

  • Konvensi Jenewa 1949 – Pasal 3 umum dan Pasal 147 Konvensi IV, yang melarang kekejaman dan penderitaan yang tidak perlu.
  • Protokol Tambahan I 1977 – Pasal 48 tentang perlindungan penduduk sipil dan Pasal 51 ayat 4 yang melarang serangan tanpa membedakan.
  • Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCW) – Protokol V tentang kewajiban pembersihan sisa-sisa perang, yang secara implisit mengecam bom klaster.

Meskipun tidak semua negara meratifikasi instrumen ini, resolusi PBB membuktikan bahwa konsensus internasional menolak keras penggunaan senjata kontroversial tersebut. Namun, kecaman tanpa mekanisme penegakan hanya akan menjadi soft law yang mudah diabaikan. Di sinilah letak kegagalan sistem akuntabilitas global: pelanggar hukum justru duduk di meja veto Dewan Keamanan, sementara korban terus berjatuhan di Ukraina. Aktivis hukum internasional harus mempertanyakan: kapan terakhir kalinya komunitas internasional berhasil menjerat negara besar dengan bukti pelanggaran HHI yang jelas?

Indonesia: Simbolisme Diplomatik atau Komitmen Etis?

Langkah Indonesia memanggil Duta Besar Rusia di Jakarta merupakan bentuk peringatan diplomatik yang lazim, namun apakah cukup untuk menghentikan pemboman Ukraina? Pakar hubungan internasional Universitas Indonesia menilai pemanggilan tersebut hanyalah simbolisme tanpa dampak signifikan. Di satu sisi, Indonesia memang menunjukkan komitmen pada etika perang dan martabat hukum; di sisi lain, kebijakan luar negeri yang non-blok dan pragmatis sering kali menghalangi langkah-langkah tegas seperti embargo senjata atau penghentian kerja sama militer. Aktivis hukum menuntut agar Indonesia tidak hanya berhenti pada demarche diplomatik, tetapi juga mendorong mekanisme akuntabilitas di forum-forum internasional, misalnya: mengusulkan resolusi khusus di Majelis Umum PBB untuk membentuk komisi investigasi independen terhadap penggunaan senjata kontroversial di Ukraina.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum: ketika kita melihat bom klaster dan fosfor putih membumihanguskan Ukraina, apakah cukup hanya dengan memanggil duta besar? Ataukah kita butuh keberanian untuk menuntut agar Rusia dihadapkan pada mekanisme peradilan internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Martabat hukum tidak boleh menjadi alat tawar-menawar politik. Sudah saatnya Indonesia dan negara-negara anggota PBB lainnya mengambil sikap yang lebih dari sekadar kecaman—yaitu aksi nyata untuk menegakkan HHI dan melindungi martabat manusia dari kejahatan perang yang terus terulang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rusia, Indonesia, Universitas Indonesia
Lokasi: Ukraina, Jakarta