HUKUM INTERNASIONAL
PBB Desak Usut Pelanggaran HAM, Menhan: Telat, Indonesia Sudah Bertindak Cepat
02 September 2026
Jakarta
12 views
Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dan pengerahan kekuatan berlebihan oleh aparat selama gelombang demonstrasi nasional. Juru bicara OHCHR Ravina Shamsadani menekankan pentingnya jaminan hak kebebasan berkumpul dan berekspresi sesuai standar internasional, serta mendorong dialog untuk menjawab keresahan publik. Desakan ini merupakan peringatan serius bagi Indonesia agar tidak melanggar komitmennya pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Merespons hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai justru menyatakan bahwa pernyataan PBB 'telat', dan mengklaim pemerintah telah mengambil langkah cepat tiga hari sebelumnya. Klaim ini patut dipertanyakan secara kritis, karena kesigapan yang dimaksud belum tentu sejalan dengan prinsip proporsionalitas dan penghormatan HAM dalam penegakan hukum. Komitmen Presiden yang dikutip Pigai perlu diuji dalam praktik, khususnya dalam proses hukum transparan atas kasus-kasus seperti kematian Affan Kurniawan.
Respons defensif pemerintah, alih-alih membuka ruang investigasi independen, justru menunjukkan keengganan untuk dikritik oleh mekanisme HAM internasional. Sikap ini berisiko mengikis kredibilitas Indonesia di mata dunia dan melemahkan posisi moral negara dalam memperjuangkan HAM di forum global. Etika pemerintahan yang baik mengharuskan transparansi dan kerendahan hati dalam menerima masukan, bukan sikap arogansi yang menutup pintu pertanggungjawaban.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ravina Shamsadani, Natalius Pigai, Affan Kurniawan
Organisasi: PBB, OHCHR
Lokasi: Indonesia