Peringatan keras dari Mantan Presiden Mahkamah Internasional, Abdulqawi A. Yusuf, bahwa Konferensi Bandung 1955 merupakan fondasi konkret tatanan hukum internasional yang kini tengah digerogoti oleh negara-negara berkekuatan besar, menjadi tamparan bagi praktik hukum yang dikendalikan kepentingan geopolitik dan hegemoni militer. Pernyataan ini bukan sekadar nostalgia sejarah, melainkan dakwaan etis terhadap pengabaian prinsip larangan penggunaan kekerasan—pilar utama Deklarasi Bandung—yang kini diinjak-injak dalam konflik bersenjata global. Supremasi hukum internasional, yang seharusnya menjadi perisai keadilan, justru dikhianati oleh aktor-aktor yang lebih memilih jalan kekerasan ketimbang diplomasi. Pertanyaannya, mampukah komunitas internasional mempertahankan fondasi etis ini di tengah arus realpolitik yang destruktif?
Konferensi Bandung: Tonggak Hukum yang Terkikis
Deklarasi Bandung pada 1955 bukanlah sekadar pertemuan diplomatik, melainkan lahirnya kerangka hukum hubungan internasional yang disepakati anggota PBB. Untuk pertama kalinya, negara-negara Asia dan Afrika merumuskan prinsip-prinsip yang menolak kolonialisme, intervensi asing, dan—yang paling krusial—mengedepankan larangan kekerasan sebagai landasan penyelesaian sengketa. Abdulqawi A. Yusuf dengan tegas menyebut fondasi ini kini terus digerogoti oleh praktik negara adidaya yang mendikte hukum internasional sesuai kepentingan geopolitik mereka. Hal ini membuktikan bahwa supremasi hukum bukan sekadar angan-angan, melainkan perjanjian kolektif yang integritasnya harus dijaga dari upaya delegitimasi. Sayangnya, konflik di Ukraina, Gaza, dan berbagai kawasan menunjukkan bahwa prinsip larangan kekerasan justru diabaikan, menggantikan tatanan hukum dengan logika kekuatan militer.
Prinsip Larangan Kekerasan di Bawah Tekanan Geopolitik
Prinsip larangan penggunaan kekerasan, yang dijamin dalam Piagam PBB dan dipertegas kembali dalam Deklarasi Bandung, kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, norma ini menjadi acuan etis hubungan internasional; di sisi lain, pelanggaran sistematis oleh negara-negara besar menunjukkan kegagalan penegakan hukum. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang mencederai prinsip tersebut:
- Intervensi militer unilateral yang mengabaikan mandat PBB, seperti yang terjadi di Irak dan Libya, menciptakan preseden berbahaya di mana kekuatan mendahului hukum.
- Pendudukan dan aneksasi wilayah secara paksa, yang melanggar Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB, masih terjadi di Palestina dan sebagian wilayah Eropa Timur.
- Penggunaan kekerasan berlebihan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata, yang melanggar Konvensi Jenewa, kerap lolos dari sanksi karena kepentingan politik negara besar.
- Politik sanksi sepihak yang diterapkan sebagai alat pemaksaan, seringkali justru memperburuk krisis kemanusiaan dan mengabaikan prinsip proporsionalitas.
Fakta-fakta ini menegaskan bahwa Hukum Internasional bukanlah instrumen netral; ia menjadi medan perang antara komitmen etis dan ambisi hegemoni. Jika prinsip larangan kekerasan terus dirusak, maka tatanan global akan kembali pada hukum rimba, di mana kekuatan menentukan kebenaran.
Di tengah realitas pahit ini, Konferensi Bandung mengingatkan kita bahwa pernah ada momen di mana negara-negara kecil dan baru merdeka bersatu menentang kekerasan sebagai alat politik. Sayangnya, warisan etis tersebut kini menghadapi ujian paling berat. Sudah saatnya para aktivis hukum dan pembela martabat hukum bangkit menuntut akuntabilitas bagi setiap pelanggaran prinsip larangan kekerasan. Tanpa itu, Deklarasi Bandung hanya akan menjadi kenangan indah tanpa daya, dan hukum internasional akan kehilangan ruh etisnya. Apakah kita akan diam menyaksikan fondasi peradaban hukum ini runtuh ditelan ambisi negara adidaya?