Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum UI: PBB Berwenang Penuh Tuntut Israel atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Serangan terhadap tiga prajurit TNI di Lebanon mengungkap celah hukum dalam akuntabilitas operasi perdamaian PBB. Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menekankan bahwa PBB adalah satu-satunya subjek yang berwenang menuntut ganti rugi dari Israel. Peristiwa ini mempertanyakan kredibilitas sistem hukum internasional dan mendorong Indonesia untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi personel penjaga perdamaiannya.

Pakar Hukum UI: PBB Berwenang Penuh Tuntut Israel atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB di Lebanon bukan sekadar kecelakaan militer. Peristiwa ini menguak celah besar dalam sistem hukum internasional: siapa yang bertanggung jawab menuntut akuntabilitas atas serangan terhadap penjaga perdamaian? Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, dengan tegas menyatakan bahwa wewenang penuh berada di tangan PBB. Pasalnya, prajurit TNI telah berada di bawah komando operasi (BKO) PBB, menjadikan organisasi internasional ini sebagai subjek hukum yang sah untuk meminta investigasi, proses hukum, dan ganti rugi dari Israel. Namun, di balik pernyataan ini, terdapat pertanyaan mendasar: seberapa efektif mekanisme akuntabilitas yang dimiliki PBB, dan sejauh mana martabat hukum internasional benar-benar ditegakkan ketika sebuah negara kekuatan besar menjadi pihak yang melanggar? Serangan terhadap personel Pasukan Interim PBB di Lebanon (UNIFIL) adalah pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Piagam PBB. Peristiwa ini menuntut respons yang tidak hanya politis, tetapi juga yuridis normatif yang tegas.

Tanggung Jawab Kolektif: PBB sebagai Penuntut Tunggal?

Pandangan Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan prinsip fundamental dalam operasi perdamaian multilateral: ketika sebuah kontingen nasional berada di bawah bendera PBB, negara pengirim tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menuntut secara individual. “PBB adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk menuntut pertanggungjawaban Israel,” ujar Hikmahanto. Ini berarti pemerintah Indonesia, meskipun berhak mengutuk, harus menyerahkan langkah hukum substantif pada mekanisme kolektif PBB. Namun, kerangka ini justru menimbulkan dilema etika dan hukum:

  • PBB harus segera membentuk panel investigasi independen sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, misalnya Resolusi 1701 (2006) tentang Lebanon.
  • Norma hukum internasional melalui Prinsip-Prinsip Dasar dan Pedoman tentang Hak atas Pemulihan bagi Korban Pelanggaran Berat Hukum HAM dan HHI (2005) mengatur kewajiban negara untuk memberikan reparasi penuh terhadap kerugian yang ditimbulkan.
  • Ketidakmampuan atau keengganan PBB untuk menuntut secara efektif akan menandakan kegagalan sistem kolektif dalam melindungi personel yang telah mempertaruhkan nyawa demi perdamaian dunia.

Pakar hubungan internasional Teuku Rezasyah menyebut serangan tersebut “merendahkan hukum internasional dan merontokkan kredibilitas PBB.” Ini adalah pernyataan yang tidak berlebihan. Serangan terhadap penjaga perdamaian bukan sekadar pelanggaran militer, melainkan serangan terhadap legitimasi tatanan global yang berbasis aturan. Jika PBB gagal menegakkan akuntabilitas, justru akan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap personel penjaga perdamaian dapat dilakukan tanpa risiko hukum yang berarti.

Martabat Hukum Internasional di Persimpangan

Peristiwa ini menjadi cermin bagi Indonesia untuk mengevaluasi kembali partisipasinya dalam misi perdamaian. Kontribusi prajurit TNI yang besar selama puluhan tahun tidak boleh dibiarkan tanpa jaminan perlindungan hukum yang kuat. Refleksi hukum yang disampaikan para pakar harus mendorong wacana evaluasi pengiriman pasukan, bukan hanya pada aspek komitmen politik, tetapi juga pada aspek kepastian hukum bagi personel di lapangan. Martabat bangsa dan nyawa prajurit harus dihargai melalui penegakan hukum internasional yang tegas, bukan hanya retorika diplomatik yang lamban.

Namun, pertanyaan etis yang paling menggugah adalah: Apakah mungkin sistem hukum internasional yang saat ini didominasi oleh kepentingan negara-negara besar benar-benar dapat menuntut Israel—sebuah negara yang selama ini menikmati impunitas relatif? Ataukah peristiwa tragis ini hanya akan tercatat sebagai catatan kaki sejarah yang tidak pernah menuntaskan akuntabilitas? Para aktivis hukum harus menuntut PBB untuk membuktikan bahwa piagam dan konvensi bukanlah sekadar dokumen mati, melainkan alat hidup yang mampu melindungi siapa pun, termasuk para penjaga perdamaian yang telah berkorban demi perdamaian dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana, Teuku Rezasyah
Organisasi: PBB, TNI, Universitas Indonesia
Lokasi: Lebanon, Israel, Indonesia