Mahkamah Internasional (ICJ) kembali menjadi sorotan tajam seiring memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza. Seorang pakar hukum pidana internasional menegaskan bahwa penanganan dugaan kejahatan perang di wilayah tersebut merupakan ujian kredibilitas paling berat yang pernah dihadapi lembaga peradilan global ini. Proses hukum yang berjalan lambat, ditambah tekanan politik besar dari negara-negara kuat, dikhawatirkan akan mencederai independensi peradilan dan meruntuhkan kepercayaan dunia terhadap mekanisme hukum internasional. Lebih dari sekadar konflik regional, persoalan ini menyangkut masa depan tatanan hukum berbasis aturan yang selama ini menjadi pilar peradaban.
Tekanan Politik dan Impunitas: Ancaman bagi Independensi Peradilan
Sistem peradilan internasional dirancang untuk menjamin akuntabilitas tanpa pandang bulu. Namun dalam kasus Gaza, sejumlah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional justru dihadapi dengan sikap diam atau pembelaan dari negara-negara kuat yang memiliki kepentingan geopolitik. Menurut pakar tersebut, tekanan politik terhadap ICJ mengancam prinsip fundamental hukum pidana internasional, yaitu:
- Asas nullum crimen sine lege yang menuntut penegakan hukum secara konsisten terhadap semua pihak, tanpa pengecualian berdasarkan kekuatan militer atau pengaruh politik.
- Kewajiban negara-negara anggota Statuta Roma untuk tidak menghalangi proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Statuta Roma tentang kerja sama dengan Mahkamah.
- Larangan impunitas terhadap kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan jus cogens dalam hukum internasional.
Pakar menambahkan bahwa apabila lembaga tertinggi ini gagal menjalankan mandatnya secara independen dan efektif, maka pesan yang dikirimkan sangat gamblang: hukum hanya berlaku bagi yang lemah, sementara negara kuat dapat beroperasi dengan impunitas penuh. Hal ini tidak hanya menggerogoti kredibilitas Mahkamah Internasional, tetapi juga meruntuhkan legitimasi seluruh sistem hukum internasional yang dibangun pasca Perang Dunia II.
Kegagalan Mahkamah: Legitimasi bagi Kekerasan Tanpa Batas
Implikasi etis dari potensi kegagalan ICJ dalam perkara Gaza sangatlah besar. Jika Mahkamah membiarkan dugaan kejahatan perang di Gaza lolos dari sanksi hukum, apa artinya bagi perjuangan menegakkan martabat hukum di atas kekuatan militer? Para aktivis hukum dan organisasi kemanusiaan telah berkali-kali menyerukan agar prinsip proportionality dan distinction dalam konflik bersenjata ditegakkan, namun seruan tersebut kerap diabaikan. Dalam konteks ini, kegagalan Mahkamah Internasional akan menjadi legitimasi bagi kekerasan terus-menerus tanpa batas, menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan perdamaian dunia.
Lebih dari itu, ketidakmampuan menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Gaza akan memperlemah daya gentar hukum internasional. Para pelaku potensial di berbagai zona konflik di dunia akan merasa aman karena melihat bahwa negara-negara kuat dapat melindungi sekutunya dari jerat hukum. Inilah akhir dari upaya panjang peradaban manusia untuk mengedepankan hukum di atas kekuatan militer belaka. Lantas, apakah Mahkamah Internasional berani membuktikan bahwa hukum benar-benar tidak pandang bulu? Ataukah tatanan global akan kembali jatuh dalam jurang might is right? Pertanyaan ini bukan hanya untuk Hakim di Den Haag, melainkan untuk seluruh komunitas hukum dan aktivis keadilan di dunia.