Wacana pemerintah merekrut ahli nuklir melalui instrumen dwi kewarganegaraan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah gerbang risiko yang mengancam pilar hukum internasional dan keamanan nasional Indonesia. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, secara tegas memetakan bahaya laten dari langkah pragmatis ini: sebuah pelanggaran diam-diam terhadap semangat Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT) dan kompromi berbahaya atas kedaulatan serta loyalitas dalam ranah strategis nasional.
Pangkal Masalah: Kewarganegaraan Ganda sebagai Trojan Horse dalam Komitmen Global
Inti peringatan Hikmahanto terletak pada benturan langsung antara kebijakan pragmatis dan norma hukum global yang mengikat. Indonesia, sebagai pihak dalam Traktat NPT, memiliki kewajiban yang tidak terbantahkan untuk mematuhi prinsip-prinsip non-proliferasi nuklir. Rekrutmen ahli dengan loyalitas terbelah akibat dwi kewarganegaraan menciptakan celah hukum dan keamanan yang fatal:
- Pelanggaran Semangat NPT: NPT dibangun di atas prinsip verifikasi dan kepercayaan. Kehadiran ahli dengan kewarganegaraan ganda, terutama dari negara pemilik teknologi nuklir maju, akan langsung memicu pertanyaan mendasar dari komunitas internasional mengenai niat akhir program nuklir Indonesia.
- Ancaman Sanksi dan Isolasi: Jika dinilai melanggar kewajiban traktat, Indonesia berhadapan dengan risiko sanksi diplomatik, pembekuan kerja sama teknis, dan isolasi dalam rezim non-proliferasi global.
- Kompromi Kedaulatan dan Kontrol: Akses terhadap teknologi dan pengetahuan sensitif di tangan individu dengan loyalitas ganda secara inheren melemahkan kendali penuh negara, sebuah paradoks dalam kerangka keamanan nasional yang seharusnya absolut.
Dilema Etis: Teknokratisme versus Tanggung Jawab Moral Negara
Di balik perdebatan hukum, tersembunyi pertarungan nilai yang lebih dalam: apakah keahlian teknis boleh mengesampingkan prinsip etika kenegaraan dan komitmen perdamaian? Hikmahanto menohok logika pragmatis ini dengan argumentasi moral yang tajam. Pengembangan nuklir untuk tujuan damai sebenarnya dapat digerakkan oleh talenta dalam negeri dengan dukungan dan alih teknologi yang transparan. Sebaliknya, apabila orientasinya bergeser ke militer—sebuah spekulasi yang wajar muncul ketika rekrutmen dilakukan dengan cara yang dipertanyakan—maka Indonesia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melakukan pengkhianatan moral terhadap tatanan perdamaian global.
Pertanyaan mendesak bagi pembuat kebijakan adalah: dengan legitimasi apa negara menjamin loyalitas mutlak seorang ahli yang secara hukum juga terikat pada negara lain? Dalam konteks teknologi destruktif seperti nuklir, prinsip precautionary principle dalam hukum internasional harus berlaku: ketika ada keraguan yang signifikan terhadap risiko, kewajiban untuk mencegah bahaya harus diutamakan. Kebijakan dwi kewarganegaraan dalam rekrutmen ahli nuklir justru mengabaikan prinsip kehati-hatian ini dan menggantinya dengan kalkulasi pragmatis yang berbahaya.
Analisis kritis ini mencapai kesimpulan yang tidak terhindarkan: jalan pintas dalam membangun kapasitas nuklir melalui dwi kewarganegaraan adalah ilusi keamanan yang berbiaya tinggi. Ia mengorbankan kepastian hukum, mempertaruhkan kredibilitas internasional, dan mengaburkan garis etika antara pembangunan damai dan ancaman proliferasi. Bagi Indonesia, ujian sesungguhnya bukan pada kecepatan akuisisi teknologi, tetapi pada keteguhan memegang prinsip non-proliferasi nuklir dan komitmen terhadap tatanan hukum yang menjaga perdamaian dunia. Apakah pemerintah bersedia mendengarkan peringatan para ahli hukum dan memilih jalur yang konstitusional, transparan, dan beretika, atau justru terperangkap dalam logika tekno-nasionalisme yang buta risiko?