Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Pakar Hukum: Kebijakan Damai dengan Kelompok Separatis Harus Sesuai Hukum Humaniter

Pakar hukum internasional mengingatkan bahwa kebijakan damai dengan kelompok separatis di Papua harus berlandaskan hukum humaniter, menekankan prinsip keadilan dan akuntabilitas bagi korban HAM. Tanpa mekanisme rekonsiliasi yang melibatkan lembaga peradilan bebas, kesepakatan damai berpotensi menjadi alat impunitas. Pendekatan militeristik yang dominan justru memperparah konflik dan mengabaikan martabat hukum warga Papua.

Pakar Hukum: Kebijakan Damai dengan Kelompok Separatis Harus Sesuai Hukum Humaniter

Kebijakan damai dengan kelompok separatis di Papua kembali menjadi sorotan setelah pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa setiap langkah negosiasi harus berlandaskan hukum humaniter. Tanpa kepatuhan pada prinsip keadilan dan akuntabilitas bagi korban pelanggaran HAM, proses damai justru berpotensi menjadi alat legitimasi kekerasan struktural. Realitas di lapangan menunjukkan pemerintah masih bertumpu pada pendekatan militeristik yang memperpanjang siklus konflik, bukan menyelesaikannya secara bermartabat.

Prinsip Hukum Humaniter dalam Negosiasi Damai

Hukum humaniter internasional, khususnya Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, secara eksplisit mengatur perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional. Dalam konteks Papua, prinsip ini mengharuskan negara untuk:

  • Menjamin akses bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi bagi masyarakat sipil terdampak konflik.
  • Menghormati larangan tindakan balas dendam dan kekerasan di luar medan perang.
  • Memberikan jaminan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk kelompok separatis.

Pakar menekankan bahwa kebijakan damai yang mengabaikan prinsip di atas hanya akan menciptakan impunitas sistematis. Proses negosiasi harus mengintegrasikan mekanisme pengadilan yang bebas, bukan sekadar kesepakatan politik yang menguntungkan elite bersenjata. Tanpa akuntabilitas hukum, korban pelanggaran HAM di Papua terus terpinggirkan.

Mekanisme Rekonsiliasi dan Martabat Hukum

Para aktivis hukum mendesak pemerintah untuk segera membentuk mekanisme rekonsiliasi yang mengakomodasi martabat hukum bagi seluruh warga Papua. Mereka menuntut agar kompensasi diberikan secara transparan kepada masyarakat terdampak, dan pelaku pelanggaran HAM diadili melalui peradilan HAM ad hoc. Beberapa poin krusial yang diangkat aktivis meliputi:

  • Keterlibatan lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak dalamm mengawal setiap tahapan rekonsiliasi.
  • Pemberian restitusi dan rehabilitasi fisik-psikis bagi korban konflik bersenjata.
  • Penghormatan terhadap hak-hak adat masyarakat Papua sebagai bagian dari resolusi konflik berkelanjutan.

Tanpa kehadiran lembaga peradilan yang otonom, kesepakatan damai hanya akan menjadi instrumen impunitas. Pasal 6 dan 7 Statuta Roma mengingatkan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa dihapuskan begitu saja dengan pernyataan damai. Pemerintah justru harus menjadikan hukum humaniter sebagai pijakan moral, bukan sekadar klausul formal dalam negosiasi.

Di sinilah letak kegagalan etis dari pendekatan militeristik: ia mengabaikan akar konflik berupa ketidakadilan struktural, pelanggaran hak asasi, dan minimnya akses keadilan. Jika kebijakan damai terus dipaksakan tanpa reformasi hukum yang menyeluruh, maka ‘perdamaian’ hanya akan menjadi topeng bagi impunitas. Para aktivis hukum kini menantang pemerintah membuktikan komitmen pada martabat hukum bukan hanya di atas kertas, melainkan dalamm tindakan nyata yang melegitimasi keadilan bagi semua.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Universitas Indonesia, Pemerintah
Lokasi: Papua