Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Pakar Hukum: Keamanan Nasional Harus Sejalan dengan Penghormatan HAM, Jangan Ada Pelanggaran Berkedok Stabilitas

Artikel ini mengupas pernyataan Dr. Feri Amsari bahwa keamanan nasional tidak boleh menjustifikasi pelanggaran HAM, terutama di tengah kriminalisasi aktivis melalui UU ITE dan KUHP. Ia menegaskan bahwa stabilitas yang dibangun dengan represi hanyalah stabilitas semu yang rapuh. Reformasi aturan hukum dan mekanisme checks and balances menjadi prasyarat menjaga martabat hukum dan keamanan nasional yang inklusif.

Pakar Hukum: Keamanan Nasional Harus Sejalan dengan Penghormatan HAM, Jangan Ada Pelanggaran Berkedok Stabilitas

Dr. Feri Amsari, pakar hukum tata negara, membuka diskusi publik dengan sebuah peringatan keras: keamanan nasional tidak boleh dijadikan perisai untuk melanggar hak asasi manusia. Di hadapan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ia menyingkap praktik penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU KUHP yang kerap dikenakan kepada aktivis kritis dengan dalih menjaga stabilitas. Yang memprihatinkan, konstruksi hukum semacam ini justru lahir dari negara yang seharusnya menjadi penjamin martabat hukum dan kebebasan warga negara.

Stabilitas Semu: Saat Negara Membungkam Kritik atas Nama Keamanan

Menurut Feri, keamanan nasional yang inklusif mensyaratkan partisipasi publik yang bebas dan terlindungi. Negara tidak perlu takut terhadap kritik; ia perlu mengelola kritik melalui jaminan prosedur hukum yang adil dan transparan. Ketika aparat atau penguasa menggunakan represi hukum untuk membungkam perbedaan pendapat, maka yang dicapai adalah stabilitas semu yang rapuh, bukan ketertiban yang lahir dari kesadaran hukum. Dalam bingkai etika perang dan martabat hukum, setiap penggunaan kekuatan oleh negara wajib melalui uji proporsionalitas: apakah demonisasi terhadap aktivis benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi?

Kriminalisasi yang menyasar pembela HAM bukanlah sekadar masalah penegakan hukum, melainkan kegagalan negara memahami konsep keamanan nasional. Merujuk pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pembatasan hak dalam rangka keamanan nasional tetap harus diatur oleh hukum, tidak diskriminatif, dan diperlukan dalam masyarakat demokratis. Sayangnya, pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dan KUHP kerap menjadi alat untuk mengebiri kebebasan berpendapat. Praktik ini melanggar sejumlah prinsip hukum dan HAM, antara lain:

  • Kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin UUD 1945;
  • Asas legalitas dan kepastian hukum, karena pasal multitafsir memungkinkan kriminalisasi selektif;
  • Prinsip praduga tak bersalah dan pengadilan yang independen bagi seluruh warga tanpa kecuali;
  • Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan secara bebas tanpa rasa takut akan pembalasan hukum.

Checks and Balances: Prasyarat Keamanan Nasional yang Berhati Nurani

Dari sudut pandang etika hukum, setiap tindakan aparat keamanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan publik. Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan hanyalah soal waktu. Reformasi sistemik pada peraturan perundang-undangan serta pelatihan aparat berbasis HAM merupakan prasyarat agar keamanan nasional dan HAM berjalan beriringan. Akademisi dan aktivis hukum tidak sedang melawan negara; mereka justru berdiri di garda etik untuk mencegah negara merosot menjadi mesin represi.

Peran akademisi dan advokat menjadi semakin strategis di tengah ruang publik yang dipersempit. Diskusi seperti yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat adalah bagian dari keberanian sipil untuk menegakkan martabat hukum. Sejarah mencatat bahwa pelanggaran HAM berkedok stabilitas tidak pernah melahirkan keamanan yang autentik; ia hanya menunda ledakan ketidakadilan. Maka, pertanyaan terakhir bagi aktivis hukum: berapa banyak lagi nyawa kebebasan yang harus dikorbankan sebelum negara berhenti berpura-pura mempertahankan stabilitas?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Feri Amsari
Organisasi: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat