HUKUM INTERNASIONAL
Pakar Hukum Internasional: Serangan ke Rumah Sakit di Gaza Langgar Konvensi Jenewa
26 September 2026
Jakarta
16 views
Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Sayidiman, menegaskan bahwa serangan terhadap rumah sakit di Jalur Gaza yang menewaskan puluhan tenaga medis dan pasien merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa. Pasal 18 dan 19 konvensi melarang keras penargetan fasilitas medis dalam konflik bersenjata. Dr. Sayidiman mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengeluarkan resolusi yang menghentikan kekerasan dan membentuk komisi penyelidikan internasional. Tanpa adanya akuntabilitas, martabat hukum humaniter akan terus diinjak-injak. Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB harus mengambil peran aktif mendorong penyelesaian hukum atas pelanggaran ini.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Sayidiman
Organisasi: Universitas Indonesia, Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB
Lokasi: Jalur Gaza, Indonesia