Tindakan militer Myanmar di Negara Bagian Rakhine terus memicu gelombang eksodus warga sipil melalui kekerasan yang sistematis. Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, khususnya pelanggaran HAM yang telah berlangsung lama. Menurut mereka, tindakan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan internal semata, melainkan telah menjadi pelanggaran HAM berat yang memerlukan intervensi hukum global. Indonesia, sebagai anggota ASEAN yang memiliki pengalaman dalam penanganan pelanggaran HAM di masa lalu, kini berada di persimpangan antara diplomasi diam dan tuntutan moral untuk bertindak.
Pelanggaran Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa: Norma Fundamental yang Dilanggar
Para pakar hukum menyoroti bahwa tindakan militer Myanmar di Rakhine secara jelas melanggar Pasal 3 Bersama Konvensi Jenewa. Pasal ini merupakan norma minimum yang mengatur konflik bersenjata non-internasional dan melarang keras perlakuan tidak manusiawi terhadap orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan, termasuk warga sipil. Beberapa bentuk pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
- Kekerasan yang dilakukan secara sistematis terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan dan penganiayaan.
- Tindakan yang memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka secara massal, menimbulkan krisis kemanusiaan.
- Penghilangan paksa dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat militer.
Dengan demikian, apa yang terjadi di Rakhine bukan sekadar konflik internal, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang mengikat semua negara, termasuk Myanmar. Pelanggaran ini juga menjadi indikasi bahwa pelanggaran HAM telah menjadi pola sistematis, bukan hanya insiden sporadis.
Tanggung Jawab Indonesia dan ASEAN: Diplomasi Hukum atau Pembiaran?
Komunitas hukum internasional menaruh harapan besar pada Indonesia untuk memimpin upaya diplomasi dalam membawa pelaku ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Namun, hingga kini pernyataan sikap resmi dari pemerintah Indonesia masih dinantikan. Pertanyaan etis yang mengemuka adalah: apakah Indonesia akan tetap memilih pendekatan diplomatik yang lunak seperti kebijakan non-intervensi ASEAN, atau berani mengambil langkah konkret demi martabat hukum?
Para pengamat menekankan bahwa tanpa penegakan martabat hukum, konflik di Rakhine akan terus berulang. Tindakan Myanmar tidak hanya melukai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga menggerogoti kredibilitas hukum humaniter internasional sebagai instrumen perlindungan warga sipil. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif mendorong pengadilan internasional agar pelaku pelanggaran HAM tidak lepas dari jerat hukum.
Di sisi lain, sikap bungkam dan kelambanan Indonesia justru bisa diartikan sebagai pembiaran terhadap kejahatan internasional. Apakah kita akan membiarkan tragedi kemanusiaan terus bergulir di hadapan mata, sementara pakar hukum terus mengingatkan bahwa diam adalah bentuk ketidakadilan? Inilah dilema etis yang harus dijawab oleh pemerintah Indonesia saat ini.