Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Pakar Hukum Internasional: Operasi Keamanan di Papua Harus Patuh Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter

Wawancara dengan pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa operasi keamanan di Papua wajib tunduk mutlak pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas sebagai kewajiban hukum. Ia mengkritik keras penyelesaian insiden melalui pendekatan administratif internal dan mendesak penguatan ROE serta mekanisme pengawasan independen. Intinya, martabat negara diuji dari kemampuannya menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri dalam situasi konflik.

Pakar Hukum Internasional: Operasi Keamanan di Papua Harus Patuh Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter

Operasi keamanan di wilayah konflik seperti Papua bukan lagi semata-mata soal kedaulatan dan keamanan nasional, melainkan telah memasuki ranah ujian martabat hukum suatu negara. Klaim "peluru nyasar" atau "tembakan dari jarak jauh" yang kerap mengiringi insiden berdarah di lapangan, dalam perspektif hukum humaniter, sering kali bukanlah kebetulan teknis melainkan kegagalan struktural dalam menegakkan kewajiban hukum yang paling mendasar. Pernyataan tegas Prof. Hikmahanto Juwana dalam wawancara eksklusif menyibak lapisan ilusi bahwa pendekatan administratif internal cukup untuk menuntaskan kasus-kasus yang melibatkan nyawa warga sipil. Di sini, hukum humaniter internasional bukan sekadar referensi akademis, melainkan pagar etis yang menuntut kepatuhan mutlak, terutama dari aparatus negara yang memegang monopoli kekerasan.

Prinsip Pembedaan dan Proporsionalitas: Dua Fondasi Kemanusiaan yang Tak Boleh Ditawar

Dalam percakapan yang mendalam dengan pakar hukum internasional ini, dua prinsip utama hukum humaniter—pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality)—ditekankan bukan sebagai etika opsional, melainkan sebagai kewajiban hukum yang mengikat. Prinsip pembedaan secara gamblang memisahkan kombatan dari warga sipil dan objek sipil, sementara prinsip proporsionalitas melarang penggunaan kekuatan yang berlebihan dan dampak sampingan yang tidak sepadan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan. Prof. Hikmahanto secara kritis menggarisbawahi bahwa:

  • Kegagalan menerapkan prinsip pembedaan dapat mengubah operasi keamanan menjadi operasi pembersihan yang melanggar Konvensi Jenewa.
  • Dalih "kesalahan identifikasi" atau "situasi yang membingungkan" tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara untuk melakukan segala upaya pencegahan maksimal (precautionary measures).
  • Prinsip proporsionalitas menuntut kalkulasi yang cermat sebelum aksi, bukan justifikasi retrospektif setelah korban sipil berjatuhan.

Wawancara ini secara tajam menempatkan prinsip-prinsip tersebut sebagai batu uji bagi setiap klaim bahwa operasi telah "sesuai prosedur". Tanpa kepatuhan pada keduanya, prosedur itu sendiri patut dipertanyakan legitimasi hukumnya.

Dari Klaim ke Akuntabilitas: Menggugat Mekanisme Pengawasan dan Penegakan Hukum Internal

Poin kritis lain yang diangkat adalah kecenderungan berbahaya untuk menyelesaikan insiden dengan korban sipil hanya melalui pendekaran internal dan administratif. Prof. Hikmahanto tidak ragu menyebut ini sebagai bentuk pengabaian terhadap standar keadilan pidana. Ia mendesak penguatan dan sosialisasi Rules of Engagement (ROE) hingga ke tingkat taktis, serta pembentukan mekanisme pengawasan independen. Tuntutan ini bukan sekadar saran teknis, melainkan imperatif hukum berdasarkan:

  • Kewajiban negara untuk menginvestigasi secara efektif setiap kasus dugaan pelanggaran hukum humaniter (lihat Yurisprudensi Mahkamah Internasional dalam Nicaragua v. United States).
  • Prinsip command responsibility yang dapat menjerat pimpinan atas kegagalan mencegah atau menghukum pelanggaran oleh anak buahnya.
  • Martabat hukum Indonesia di mata internasional, yang akan terus tercoreng selama mekanisme akuntabilitas bersifat tertutup dan diragukan independensinya.

Pernyataan Prof. Hikmahanto bahwa "martabat suatu negara diukur dari seberapa serius ia menegakkan hukum, termasuk terhadap aparatnya sendiri" adalah cambuk etis bagi seluruh institusi penegak hukum dan keamanan.

Wawancara dengan pakar hukum internasional ini akhirnya menggiring kita pada satu pertanyaan fundamental yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum dan perancang kebijakan: Apakah Indonesia memilih untuk berdiri di pihak yang mengutamakan logika kekuasaan dan keamanan sempit, atau berani mengukuhkan dirinya sebagai negara hukum yang konsisten menegakkan norma-norma kemanusiaan bahkan dalam kondisi konflik paling sulit? Pilihan itu tidak hanya akan menentukan nasib korban di Papua, tetapi juga menentukan jiwa konstitusional Republik ini di masa depan. Ketika prinsip pembedaan dan proporsionalitas dikorbankan, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan adalah kemanusiaan kita bersama.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: TNI, Polri
Lokasi: Papua