Operasi grey-zone di Laut China Selatan bukan lagi sekadar fenomena geopolitik, melainkan sebuah pelanggaran sistematis terhadap etika perang dan martabat hukum internasional itu sendiri. Pakar hukum internasional Dr. Rendra Kurniawan dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa praktik militerisasi terselubung dan intimidasi non-kinetik yang menggurita di kawasan itu merupakan eksploitasi yang disengaja terhadap kekosongan norma. Praktik ini dengan sengaja menggerogoti prinsip dasar jus in bello, menciptakan medan perang virtual di mana negara pelaku bebas melancarkan agresi tanpa harus bertanggung jawab atas konsekuensi hukumnya—sebuah paradoks yang mempermalukan sistem hukum global.
Grey-Zone Warfare: Erosi Terencana terhadap Prinsip Inti Jus in Bello
Konflik di kawasan Laut China Selatan secara jitu dirancang untuk menghindari ambang batas konvensional yang memicu penerapan hukum internasional secara penuh. Menurut analisis kritis Kurniawan, operasi grey-zone merupakan penghinaan terhadap etika perang karena dengan sengaja melubangi prinsip-prinsip inti yang melandasi konflik bersenjata. Praktik seperti penggunaan maritime militia (milisi maritim), pemblokadean kapal sipil, dan patroli militer intensif di wilayah sengketa bukanlah kelalaian hukum, melainkan strategi perang yang terencana untuk mengaburkan status hukum sehingga menghindari pertanggungjawaban. Implikasi etisnya sangat mendalam dan dapat dirinci sebagai berikut:
- Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) menjadi absurd karena mustahil mengukur respons yang tepat terhadap sebuah agresi yang secara hukum sengaja dikaburkan statusnya.
- Prinsip Pembedaan (Distinction) antara kombatan dan non-kombatan dilanggar secara terang-terangan ketika negara menggunakan aset sipil dan warga sipil untuk tujuan operasi militer, membuat proteksi bagi warga sipil dalam etika perang tidak berlaku.
- Kekosongan norma ini membuka jalan bagi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional tanpa adanya mekanisme penuntutan, sehingga meruntuhkan fondasi sistem dari dalam.
Lawfare dan Serangan terhadap Martabat Sistem Hukum Internasional
Perspektif yang lebih tajam dari analisis ini mengungkap bahwa inti dari konflik grey-zone adalah sebuah serangan terhadap martabat sistem hukum internasional global. Eksploitasi celah hukum oleh aktor negara di Laut China Selatan bukan sekadar taktik sporadis, melainkan bentuk lawfare yang canggih: menggunakan ketidakjelasan aturan sebagai senjata untuk meraih tujuan geopolitik sekaligus menghindari sanksi. Dengan demikian, target serangannya meluas dari kedaulatan negara tetangga hingga ke otoritas konvensi seperti UNCLOS dan prinsip-prinsip Piagam PBB. Praktik ini secara esensial merendahkan hukum dari pilar penjaga tatanan dunia berbasis aturan menjadi sekadar alat yang bisa dimanipulasi oleh negara yang paling agresif dan tanpa moral.
Posisi Indonesia dalam konstelasi ini sangatlah paradoks. Sebagai negara kepulauan dengan kepentingan vital di laut, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjunjung supremasi hukum laut. Namun, ketiadaan norma yang jelas untuk menangani perang di grey-zone justru membuat instrumen diplomasi dan penegakan hukum yang ada terasa tumpul dan tidak memadai. Kompleksitas ini menjadikan Indonesia tidak hanya sebagai pihak yang terdampak, tetapi juga sebagai penjaga gawang terdepan yang harus memikirkan ulang strategi kontra-lawfare dalam menghadapi agresi normatif ini.
Pertanyaan etis yang kemudian menggantung adalah: Apakah komunitas internasional akan berdiam diri menyaksikan hukum internasional dikalahkan oleh logika kekuasaan semata? Ataukah momentum ini justru harus menjadi panggilan bagi para aktivis hukum dan negarawan untuk merumuskan konvensi baru yang secara tegas melarang dan menjerat praktik grey-zone warfare, sehingga martabat hukum dan etika perang tidak lagi menjadi korban pertama dalam setiap persengketaan?