Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pakar Hukum Internasional Kritik Ambiguities Kebijakan Netralitas dalam Konflik Regional

Kebijakan netralitas Indonesia dalam konflik regional yang diwarnai pelanggaran hukum humaniter dikritik sebagai komplisitas pasif yang menggerus kewajiban normatifnya sebagai penandatangan Konvensi Jenewa. Analisis menunjukkan bahwa pendirian diplomatik yang mengabaikan etika perang demi stabilitasi ekonomi justru mengikis kredibilitas Indonesia dalam tata kelola hukum internasional dan bertentangan dengan mandat konstitusi untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berkeadilan.

Pakar Hukum Internasional Kritik Ambiguities Kebijakan Netralitas dalam Konflik Regional

Ambivalensi kebijakan netralitas Indonesia dalam konflik regional yang diwarnai pelanggaran hukum humaniter menempatkan negara pada persimpangan krisis legitimasi moral yang tak terhindarkan. Analisis kritis dari Prof. Dr. Arief Kusuma, pakar hukum internasional Universitas Indonesia, membeberkan bahwa sikap diam Jakarta terhadap kekerasan sistematis bukanlah manifestasi netralitas diplomatik yang luhur, melainkan sebuah komplisitas pasif yang secara perlahan menggerus kewajiban normatif Indonesia sebagai negara penandatangan Konvensi Jenewa 1949 beserta protokol tambahannya. Dalam perspektif hukum internasional yang kritis, netralitas pragmatis di tengah pelanggaran prinsip distingsi dan proporsionalitas—seperti serangan terhadap infrastruktur sipil yang dilindungi—secara substantif bertentangan dengan mandat konvensi yang mewajibkan negara tidak hanya untuk tidak melakukan, tetapi juga secara aktif mencegah dan mengutuk kejahatan perang.

Netralitas Pragmatis: Pengkhianatan terhadap Imperatif Normatif?

Prinsip ‘bebas aktif’ dalam diplomasi Indonesia, menurut analisis Kusuma yang tajam, kerap direduksi menjadi pembenaran kosong untuk menghindar dari tanggung jawab hukum dan moral dalam merespons konflik regional. Pendirian diplomatik yang mengutamakan stabilitas ekonomi dan kepentingan transaksional semata, tanpa mempertimbangkan etika perang sebagai landasan hukum internasional yang tak terbantahkan, bukanlah kebijakan berkelanjutan. Sikap ini justru merupakan pengabaian sistematis terhadap komitmen konstitusional Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kerangka hukum humaniter internasional menegaskan dengan jelas:

  • Kewajiban positif negara penandatangan untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga menjamin penghormatan terhadap konvensi, termasuk dalam situasi ketika negara lain terlibat konflik.
  • Prinsip universalitas yang menempatkan perlindungan martabat manusia dan norma-norma kemanusiaan di atas segala pertimbangan geopolitik pragmatis dan sesaat.
  • Risiko erosi kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum bila memilih diam terhadap pelanggaran sistematis, seperti penggunaan senjata cluster munition yang telah dilarang tegas oleh konvensi internasional.

Erosi Kredibilitas: Ketika Diam Mengorbankan Martabat Hukum dan Etika Perang

Analisis kritis Kusuma memperingatkan bahwa kebijakan luar negeri yang mengabaikan dimensi etika perang pada akhirnya akan mengikis kredibilitas Indonesia secara fundamental dalam tata kelola hukum internasional. Dalam ekosistem global yang semakin saling terhubung, kredibilitas sebuah bangsa tidak lahir dari kekuatan ekonomi atau militer semata, tetapi dari konsistensi dan keberanian dalam menjunjung tinggi norma-norma universal dan martabat hukum. Ambivalensi sikap dalam menanggapi konflik regional yang penuh pelanggaran justru dapat—dan akan—ditafsirkan sebagai ketidakberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Hal ini secara paradoks justru melemahkan posisi strategis Indonesia dalam membangun dan mempertahankan tatanan global yang adil dan beradab. Pendekatan hukum yang tegas dan konsisten berdasarkan norma universal, menurut Kusuma, adalah satu-satunya jalan prinsipil untuk menjaga keamanan nasional jangka panjang yang berlandaskan prinsip, bukan transaksi.

Pertanyaan etis yang menggugah untuk direnungkan oleh setiap aktivis hukum dan pengamat kebijakan luar negeri adalah: Dalam konteks Indonesia yang secara hukum terikat pada sejumlah konvensi hukum humaniter, apakah netralitas yang pragmatis—yang memilih diam melihat pelanggaran prinsip distingsi dan proporsionalitas—dapat dibedakan dari pengabaian kewajiban negara untuk menjamin penghormatan terhadap hukum perang? Ataukah sikap ini justru merupakan bentuk baru dari realpolitik yang mengorbankan jiwa konstitusi dan martabat bangsa di altar kepentingan sempit?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Arief Kusuma
Organisasi: Universitas Indonesia
Lokasi: Indonesia